Senin 16 Sep 2019 18:16 WIB

PNS di Palangka Raya Pulang Lebih Awal karena Kabut Asap

Pemkot Palangka Raya meniadakan apel dan senam PNS karena pekatnya kabut asap.

Red: Nur Aini
Warga menggunakan masker saat berada di objek wisata bantaran Sungai Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ahad (15/9/2019).
Foto: Antara/Rendhik Andika
Warga menggunakan masker saat berada di objek wisata bantaran Sungai Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ahad (15/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, membuat kebijakan pengurangan jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai honorer karena pekatnya kabut asap di daerah itu.

"Pengurangan jam kerja itu ditetapkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Senin (16/9).

Baca Juga

Pengurangan jam kerja itu diatur dalam Surat Edaran Nomor: 870/240/BKPPI/IX/2019 tentang jam kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya pada saat bencana kabut asap. Surat edaran itu menyatakan bahwa berkenaan dengan kabut asap semakin pekat dan udara makin tidak sehat sesuai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) membuat kesehatan masyarakat terganggu khususnya ASN dan tenaga kontrak.

Surat edaran itu menyatakan bahwa jam kerja pegawai diundur dari semula pukul 07.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB, sementara jam pulang tetap pada pukul 15.30 WIB. Khusus pelaksanaan jam kerja di lingkungan rumah sakit umum daerah dan Unit Pengelola Teknis (UPT) kesehatan, kepala organisasi perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama kabut asap.

Kemudian juga dilakukan pengurangan kegiatan di luar ruangan termasuk senam kesegaran jasmani yang selama ini dilaksanakan setiap hari Jumat. Pemerintah Kota Palangka Raya untuk sementara waktu juga meniadakan apel pagi dan sore serta meniadakan pelaksanaan upacara pada hari Senin dan upacara gabungan.

Poin terakhir, surat edaran yang ditanda tangani Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu itu menyebutkan bahwa ketentuan pengurangan jam kerja itu berlaku pada 16 September 2019 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement