Senin 16 Sep 2019 16:50 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan di Senen

Pelaku mengincar korbannya melalui media sosial kemudian mengajak bertemu di hotel.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: Archive.indianexpress.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap tiga pelaku pemerkosaan sekaligus pencurian di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Tiga pelaku, yakni MHT, KKH, dan RK mengincar korbannya melalui media sosial kemudian mengajak bertemu di hotel.

“Setelah berkenalan di media sosial, korban diajak ketemu oleh para tersangka kemudian diajak ke sebuah hotel,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Arie menjelaskan, saat para tersangka telah bertemu dengan korbannya di hotel, mereka kemudian mengajak korban untuk bermain gim Ludo. Tersangka pun menantang korban untuk menenggak minuman keras jika kalah dalam bermain gim. 

Namun, sambung Arie, sebelumnya para tersangka telah mencampur minuman itu dengan obat mata. Sehingga, usai menenggak minuman itu korban tidak sadarkan diri.

“Setelah korban kehilangan kesadaran, langsung pelaku memperkosa korban secara bergantian. Selain itu, barang milik korban juga dibawa pelaku seperti ponsel, dompet, dan uang," papar Arie.

Kepada polisi, para tersangka mengaku telah melakukan aksi itu kepada empat perempuan. "Korbannya acak. Ada mahasiswa ada juga yang umurnya 21, 22, hingga 24 tahun. Mana yang mungkin bisa diajak kenalan, dan dapat melakukan perbuatan seperti itu," imbuhnya.

Arie mengatakan, pihaknya pun langsung meringkus para tersangka seusai korban membuat laporan. Para tersangka ditangkap di sebuah hotel kelas Melati di wilayah Senen, Jakarta Pusat pada Senin (16/9) dini hari saat ketiganya hendak beraksi. Polisi juga melumpuhkan dua tersangka, yakni KKH dan RK karena melawan saat akan ditangkap.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement