REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan aturan tentang jumlah wakil gubernur cuma satu sudah ada dalam Undang Undang (UU). Karena itu, ia enggan menananggapi lebih jauh usulan DPRD DKI Jakarta perlu ada penambahan wakil gubernur DKI Jakarta lebih dari dua hingga lima orang.
"Itu sudah ada Undang-undangnya, jadi segala yang mengatur tentang pemerintahan daerah itu bukan selera Gubernur DKI atau selera Anggota DPRD DKI. Tapi itu merujuk peraturan perundang-undangan, jadi kalau ada aspirasi sampaikan saja ke pemerintah pusat," sebut Anies kepada wartawan di Balai Kota, Senin (16/9).
Anies menegaskan, ia bekerja merujuk pada UU yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Bila merujuk UU tersebut, selama ini gubernur dan wakil gubernur masing masing hanya satu.
"Karena itu wewenangnya di undang undang, jadi saya bekerja berdasarkan undang undang, jadi saya tidak berwacana (soal wagub), nanti selalu pro dan kontra," terangnya.
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Pantas Nainggolan mengusulkan penambahan jumlah wagub DKI tersebut. Pantas menyebut usulan ini berdasarkan beberapa masukan dari Anggota DPRD DKI. Wagub DKI lebih dari satu ini, menurutnya bisa kembali diusulkan seperti pada zaman mantan Gubernur Soetiyoso dahulu.
Pantas juga sedang berupaya, atas nama DPRD DKI mengusulkan usulan ini ke Kemendagri. Ia menilai munculnya usulan ini karena melihat gubernur Anies yang sering menyampaikan keluhan, dan beberapa pihak berpikir Gubernur DKI membutuhkan wagub lebih dari satu.
"Di dalam perjalanannya sering juga gubernur menyampaikan keluhan-keluhan memang butuh wakil gubernur yang lebih dari satu," katanya.