Senin 16 Sep 2019 16:21 WIB

PBNU Serukan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

PBNU juga menyerukan hukuman pidana untuk perusahaan pembakar hutan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah pengendara melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (16/9/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah pengendara melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (16/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatra telah menyebabkan sejumlah daerah di wilayah itu diselimuti kabut asap. Sehingga, kualitas udara menjadi tidak sehat dan bahkan berbahaya bagi warga yang tinggal di wilayah terdampak.

Ketua PBNU Bidang Hukum, Robikin Emhas, mengatakan pembakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan. Sementara musnahnya ekosistem dan kabut asap merupakan ancaman serius bagi kehidupan. Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan pelbagai pendekatan. Termasuk, penegakan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup dan administrasi.

Baca Juga

Robikin menjelaskan, Undang-undang Kehutanan (UU 41/1999) dan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta undang-undang terkait lainnya mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan. Karena itu, ia menekankan agar perusahaan pembakar hutan dicabut izinnya dan bahkan bisa dipidanakan.

"Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan. Seperti dimaklumi, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Ia, subjek hukum, bisa berupa manusia atau korporasi," kata Robikin, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (16/9).

Ia mengatakan, imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Menurutnya, politik belah bambu dalam penegakkan hukum tidak boleh terjadi, di mana satu diinjak yang lain diangkat. Ia juga menekankan agar bilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar.

"Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya," ujarnya.

Selain menyerukan agar pembakar hutan ditindak, ia mengatakan NU juga menyerukan dan mengajak serta masyarakat Muslim di seluruh wilayah untuk melakukan shalat istisqa dan memohon pertolongan Allah SWT agar diturunkan hujan.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelumnya mengatakan bahwa karhutla sulit padam dan asap pekat, salah satunya karena gambut terbakar luas. Tahun ini, porsi kebakaran gambut mencapai 27 persen dari luasan hingga Agustus. Sedangkan pada 2015, porsi kebakaaran gambut mencapai 29 persen dari luasan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement