REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pria paruh baya warga Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri, Ahad (15/9) sore. Pria bernama Ahmad Kodirin (40 tahun), diduga nekad melakukan gantung diri setelah isterinya yang bekerja di Singapura, mengajukan gugat cerai.
''Kemungkinan karena digugat cerai istrinya, korban nekat gantung diri. Apalagi, anaknya juga sudah lama tidak tinggal bersamanya karena bekerja di Kalimantan,'' jelas Kapolsek Patikraja Iptu Supriyanto, Senin (16/9).
Kapolsek menyatakan, dari hasil visum yang dilakukan dokter puskesmas setempat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas kekerasan. Selain itu, dari tanda-tanda fisik yang teramati, juga menunjukkan tanda-tanda bekas gantung diri. ''Kita juga menemukan tali nilon yang digunakan korban untuk gantung diri,'' jelasnya.
Mengenai kronologis kejadian, Kapolsek menjelaskan, korban sebelumnya sempat terlihat melaksanakan shalat Ashar berjamaah di Masjid Bani Ismail yang berlokasi tak jauh dari rumahnya. Namun sepulang dari masjid, korban langsung mengurung diri di kamarnya dengan cara mengunci pintu.
Ibu korban, Tugiyah (60), yang melihat kelakuan anaknya sempat merasa curiga. Beberapa saat kemudian, dia mencoba memanggil korban agar keluar kamar. Namun permintaannya itu tidak digubris korban, sehingga Tuhgiyah mencoba membuka pintu kamar.
''Tapi ternyata pintu kamar dalam keadaan terkunci, sehingga Tugiyah bantuan Ahmadi (30) adik korban untuk membuka pintu,'' jelas Kapolsek.
Setelah dibuka paksa, akhirnya kedua korban bisa masuk dalam kamar. Namun keduanya, melihat korban sudah dalam kondisi tergantung dengan tali nilon yang dikaitkan ke rangka atap rumah. ''Karena mengira korban hidup, Ahmadi dengan dibantu ibunya berupaya menurunkan korban. Namun ternyata, saat diperiksa korban sudah tidak bernafas,'' katanya.