REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program keringanan dan penghapusan sanksi piutang sembilan jenis pajak daerah di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan baru ini dalam rangka peningkatan penerimaan daerah sekaligus mengentaskan tertib administrasi perpajakan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyebutkan masyarakat wajib pajak yang selama ini cenderung menunda dalam pelaksanaan pajak diharapkan dapat mengikuti program yang akan dilaksanakan selama 106 hari sejak Senin, 16 September 2019 hingga Senin, 30 Desember 2019.
"Program keringanan pajak daerah ini kita bagi dua. Yang pertama tentang keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2)," jelas Syafruddin di, Balai Kota Jakarta, Senin (16/9).
Selanjutnya, tambah Syafruddin, kebijakan yang kedua yaitu pembebasan sanksi administasi pajak daerah, yang ini dilakukan terhadap sembilan jenis pajak yang ada di provinsi DKI Jakarta. Ia merinci soal program keringanan piutang pokok pajak daerah untuk BBN-KB akan dikenakan pemotongan sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya.
Selanjutnya, keringanan piutang pokok pajak daerah lainnya untuk PKB memiliki besaran berbeda, yaitu pemotongan sebesar 50 persen bagi penunggak pajak sebelum tahun 2002 dan 25 persen bagi penunggak pajak antara tahun 2013-2016. Terakhir, keringanan piutang pokok pajak daerah terhadap PBB P2 selama 2013-2016 akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen.
Dengan demikian, wajib pajak yang menunggak pembayaran sejak 2017 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya. Program keringanan piutang pokok pajak ini telah diintegrasikan di kantor unit pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor maupun Samsat di lima wilayah DKI Jakarta.
Adapun penghapusan sanksi administrasi piutang sembilan jenis pajak daerah meliputi pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, PBB-P2, PKB, dan BBN-KB yang berakhir di tahun 2018. Ia menyebut dari sembilan jenis pajak tersebut, pajak kendaraan bermotor merupakan jumlah terbesar penunggak pajak.
"Optimalisasi dari penerimaan pajak daerah ini, kami harapkan bisa menyumbang kurang lebih Rp 600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019 ini. Dengan adanya program keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat mengeliminir piutang pajak daerah yang ada di masyarakat, sehingga kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program keringanan pajak daerah ini yang didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," terang Syafruddin lebih lanjut.
Syafruddin menegaskan pada tahun 2020, BPRD DKI Jakarta akan melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) secara massif yang telah bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, KPK RI, Kejaksaan Tinggi, dan instansi-instansi lain yang mendukung pelaksanaan penagihan pajak daerah. Apalagi ia menyebut Pemprov DKI Jakarta telah memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak bisa menghindari lagi dalam pelaksanaan kewajibannya kepada negara.
"Oleh sebab itu, mari kita manfaatkan tahun keringanan pajak daerah ini dengan baik. Mudah-mudahan bisa terlaksana dan tertib administrasi perpajakan bisa berjalan dengan lancar. Wajib pajak tidak menjadi penunggak pajak lagi, dan tahun depan kita tidak perlu lakukan law enforcement terhadap penunggak pajak yang tidak membayar pajaknya di tahun 2019 ini," harap Syafruddin.