Senin 16 Sep 2019 15:37 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil: Penanganan Darurat Asap Lamban

Koalisi Masyarakat Sipil nilai penanganan darurat asap lamban.

Rep: Adam Maulana Sarja/ Red: Muhammad Subarkah
Sejumlah pengendara melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (16/9/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah pengendara melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (16/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan Surat Terbuka Masyarakat Sipil Kepada Presiden RI Joko Widodo, terkait kondisi di wilayah Kalimantan dan Sumatera menunjukkan situasi darurat asap. Kepala Departemen dan Pengembangan WALHI Halisa Halid mengatakan, dari data KLHK yang terhubung dengan airvisual.com, pagi ini sudah mencapai angka 2000 US AQI.

Dari berbagai organisasi masyaraat sipil secara khusus akan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI, Joko widodo. Organisasi itu yakni, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Greenpeace Indonesia, Gerakan IBUKOTA. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Perkumpuan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Pusat Studi Hkum dan Kebijakan (PSHK), Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Solidaritas Perempuan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Perasaan kami tentu sangat campur aduk, karena melihat di media ada korban, di alami oleh anak bayi umur empat bulan, kita  sedih marah dan kecewa atas situasi seperti ini. Ini sebenarnya sudah menjadi situasi yang darurat, dimana korban yang paling banyak dari kabut asap ini adalah kelompok rentan seperti bayi, balita dan lansia yang akan mengalami resiko yang sangat besar,” kata Halisa Halid saat jumpa pers di Sekretariat Eksekutif Nasional WALHI, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Halisa mengatakan, pemerintah selalu berupaya menyangkal pejabat publik menyampaikan yang berupaya menutupi fakta itu, dimana terjadi kebakaran huatn dan lahan yang titik api masih masif terjadi.

“Mencoba mencari kambing hitam, karena kegagalan negara menarik pelaku yang sebenarnya, dari kebakaran hutan dan lahan, bahwa dari temuan kami, dari setiap persitiwa kebakan setiap tahunnya titik api itu sebagian besar di konsensi perkebunan sawit atau hutan tanaman industri. Tetapi yang dikambing hitamkan adalah masyarakat adat, peladang, itu sungguh pernyataan melanggengkan stigma negatif ,” kata Halisa.

Halisa menganggap, penanganan tanggap darurat yang dilakukan pemerintah dinilai lamban, hingga banyak korban terus berjatuhan “Kita berinisiatif untuk mengirimkan surat terbuka kepada presiden, ada 10 poin yang akan disampaikan, mulai dari desakan dalam konteks tanggap darurat, terkait dengan persoalan perizinan yang menjadi akar masalah kebakaran hutan,” kata Halisa.

“Maka harusnya melakukan upaya-upaya yang cepat dan tindakan yang cukup untuk memastikan jaminan keselamatan warga negara, jangan ada melempar tanggung jawab antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karena dengan melempar tanggung jawab akan semakin mengkeruh suasana,” kata Halisa.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rahma Mary mengatakan, pemerintah terkesan tidak melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan warga negaranya, ia menambahkan pemerintah seakan tidak peduli terhadap kebakaran itu.

“Ada hal yang menunjukan bahwa pemerintah itu tidak peduli, hak untuk menghirup udara, hak untuk mempertahankan hidup dan hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat itu jaminan di konstitusi. Tapi itu diingkari oleh pemerintah dan ada pembiaran terhadap nasib warga negara nya,”kata Rahma.

Rahma menjelaskan, pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah, itu bisa dilihat bagaimana pemerintah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok 16 Juli 2019.

Ia mengatakan, ada beberapa kewajiban yang yang harus di laksanakan pemerintah, pertama pemerintah harus membuat peraturan yang lebih ketat untuk mencegah kebakaran hutan, kemudian mengumumkan kepada publik perusahaan yang bertanggung jawab, langkah – langkah pencegahan kebakaran hutan dan melakukan pelayanan publik dengan penyediakan rumah sakit paru untuk warganya.

“Kalau dilihat tidak ada yang dilakukan, bahkan pemerintah lebih melakukan peninjauan kembali, ketika melakukan itu, pemerintah seakan tidak setuju dengan putusan pengadilan, jadi ada keengganan dalam menyelamatkan lingkungan,”kata Rahma.

Lalu, Konsorium Pembaruan Agraria Beni Wijaya mengatakan, seharusnya pemerintah tidak lagi mencari kambing hitam untuk masalah kebakaran tersebut. Ia menjelaskan, karena sudah jelas dari beberapa laporan penyebab kebakaran tersebut adalah  para pemilik HGU dan perusahaan kehutanan.

“Sebenarnya di undang – undang HGU itu sudah jelas, kwajibannya adalah menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekologi, ketika tidak mampu dijaga, seharusnya pemerintah sudah wajib mengevaluasi bahkan mencabut izin HGU itu,” kata Beni.

Beni mengatakan, mengenai tuduhan kebakaran yang dilakukan masyarakat adat dan peladang, itu merupakan pengalihan isu, dengan mengarahkan narasi itu kepada para peladang. “Kita melihat sudah seharusnya pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap bencana asap ini, apalagi sudah ada putusan dari MA,” kata Beni.

Beni menjelaskan, saat ini masyarakat yang menuntut pemerintah harus segera menyelamatkan lingkungan hidup, tetapi ragu karena visi dan misi pemerintah saat ini sangat pro investor.” Jadi di satu sisi kita berharap pemerintah mampu menyelamtakan bencana asap ini, tetapi di sisi lain dari beberapa pernyataan pemerintah itu dilihat, seperti tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan hidup,” kata Beni.

“Beragam rancangan undang- undang saat ini, jika dilihat lebih jeli, itu rata – rata sangat pro investor, dan di korelasikan dengan pidato visi misi presiden itu sangat sesuai sekali,” kata Beni.

Selain itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yanti Andiyani  menilai kabut asap itu, bukan sebagai kejahatan biasa, melainkan sebuah kejahatan ekosida dan kejahatan lintas batas dengan unsur – unsur yang terpenuhi yakni dampak yang meluas, jangka panjang dan tingkat keparahan yang tinggi.

“Saya menegaskan, kita tidak bisa memandang persoalan ini sebagai yang biasa saja, ini adalah persoalan yang luar biasa, ini adalah kejahatan yang luar biasa, ini adalah kejahat ekosida,” kata Yanti. 

Yanti menyebutkan, itu menjadi kejahatan lingkungan karena dia berdampak luar biasa terhadap ekosistem di Indonesia. Ia menyebut, ekositem itu tidak hanya berdampak pada lingkungan, tumbuhan, hewan dan tanah, akan tetapi, ekositem itu sudah berdampak pada manusia.

“Dalam kasus ini, kita bisa lihat bagaimana masyarakat sipil sudah terdampak dari bencana ini, banyak yag sakit, ada yang meninggal, juga beitu banyak hak yang terampas seperti, hak udara yang bersih, hak untuk hidup dan hak untuk kesehatan dan hak untuk bergerak secara bebas,” kata Yanti.

Bahkan, ia menyebut dampak bencana tersebut sudah merampas juga, hak untuk mendapatkan akses pendidikan, karena banyak sekolah yang dliburkan karena bencana itu. “Ini harus segara ditindak, pemerintah tidak bisa hanya memberikan komentar – komentar dimedia, butuh tindakan cepat dan darurat,” kata Yanti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement