Senin 16 Sep 2019 15:22 WIB

PBNU: Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan

penegakkan hukum harus ditekkan kepada perusahaan pembakar hutan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
KH Robikin Emhas
Foto: Dok Republika
KH Robikin Emhas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan pembakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan. Maka perusahaan pembakar hutan harus dicabut izinnya sekaligus dipidanakan. 

Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, KH Robikin Emhas, mengatakan musnahnya ekosistem dan kabut asap akibat kebakaran hutan menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan. Maka pelbagai pendekatan perlu dilakukan termasuk penegakkan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup, dan administrasi.  

Baca Juga

"UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan, sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan," kata Kiai Robikin melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Senin (16/9). 

Dia menjelaskan, seperti dimaklumi subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Subjek hukum bisa berupa manusia atau korporasi. Imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan.   

Dia menegaskan, politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi, satu diinjak yang lain diangkat. Bilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar. "Maka cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya," ujarnya. 

Di berbagai wilayah, Kiai Robikin mengatakan, Nahdlatul Ulama juga menyerukan dan mengajak serta masyarakat Muslim untuk melakukan shalat istisqa. Memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan shalat dua rakaat agar diturunkan hujan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement