REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap bekerja sembari menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penyerahan mandat pengelolaan KPK. Mereka akan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan sebaik-baiknya.
"Di tengah berbagai serangan pada KPK akhir-akhir ini, kami akan tetap berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Meskipun tidak mudah, tapi hal tersebut kami sadari sebagai amanat yang harus dijalankan," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/9).
Febri menyatakan, pihaknya sadar pelayanan KPK pada masyarakat harus tetap berjalan. Pelaksanaan tugas KPK tidak boleh berhenti dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Tidak boleh berhenti di saat para pelaku korupsi mungkin masih berkeliaran di luar sana," kata dia.
Terkait dengan pelaksanaan tugas pimpinan KPK, Febri menyampaikan, sebagaimana diatur pada Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pemberhentian Pimpinan KPK dilakukan dengan alasan-alasan yang terbatas. Pemberhentian itu pun baru efektif berlaku sejak Presiden menerbitkan Kepres.
"Oleh karena itu, sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU," jelasnya.
Selain itu, Febri juga menjelaskan lebih lanjut terkait dengan penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden. Menurutnya, hal itu berangkat dari pemahaman, Presiden adalah pemimpin tertinggi dalam bernegara, termasuk dalam melakukan pemberantasan korupsi
"Dalam posisi Presiden sebagai kepala negara itulah KPK menyerahkan nasib lembaga ini ke depan pada Presiden," ungkap Febri.
Kini KPK tengah menunggu langkah signifikan lebih lanjut untuk menyelesaikan semua hal ini. Febri menyebutkan, pemahaman itu perlu dijaga karena di mana pun, tidak mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil tanpa komitmen dan tanggung jawab kepala negara.
Menurut Febri, KPK berharap, upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan lurus di Indonesia. Hal tersebut hanya bisa dilakukan jika ada komitmen kuat oleh seluruh elemen bangsa. Karena itu, ia merasa tidak berlebihan jika menggugah kembali dan menitipkan harapan penyelamatan pemberantasan korupsi ke depan kepada pemimpin.
"KPK percaya, Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh apalagi mati," jelasnya.