Senin 16 Sep 2019 12:58 WIB

Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi 9 Jenis Pajak Daerah

Penghapusan itu untuk sanksi administrasi hingga tahun 2018

Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak daerah 2019. Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddindi mengatakan penghapusan sanksi administratif itu untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan itu untuk sanksi administrasi hingga tahun 2018," kata Faisal, Senin (16/9).

Baca Juga

Sementara penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan sampai 2019. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah dalam bentuk program keringanan pajak daerah.

Faisal menjelaskan wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajak sehingga menyebabkan beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksinya.

Dengan adanya program itu diharapkan dapat meringankan beban pajak di berbagai lapisan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.

Selain penghapusan sanksi, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah 2019. Keringanan piutang pokok pajak daerah itu diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement