Senin 16 Sep 2019 10:05 WIB

Din Syamsuddin Tolak KPK Dilemahkan

Din Syamsuddin menyoroti upaya revisi UU KPK yang tengah dibahas DPR dan pemerintah.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menolak revisi UU KPK jika pembaruan itu justru memperlemah tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK saat ini tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Saya menolak jika UU revisi tentang KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK," kata Din kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9).

Baca Juga

Din menolak, jika revisi UU KPK yang disetujui unsur legislatif dan eksekutif tersebut memberi peluang bagi intervensi pemerintah. Terlebih jika regulasi itu menjadikan KPK sebagai subordinat pemerintah.

Jika itu yang terjadi, lanjut dia, maka revisi tersebut harus ditolak. Hal demikian, jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurut mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu setiap pihak mendambakan KPK bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekuen, imparsial serta independen dalam memberantas korupsi. Di sisi lain, Din mendukung jika revisi UU KPK itu menguatkan tugas dan fungsi komisi antirasuah tersebut.

"Tentu saya bersetuju dengan adanya UU Revisi tentang KPK selama UU tersebut memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi yang semakin merajelela baik di kalangan eksekutif maupun legislatif dan yudikatif," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement