Ahad 15 Sep 2019 22:00 WIB

DPR: Setelah Dilantik, Firli Harus Mundur dari Polri

Firli didaulat menjadi pemimpin KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  ‎Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 setelah melawati uji kelayakan, dan pemilihan langsung di Komisi III DPR RI. Pemilihan dilakukan pada Jumat (13/9) dini hari dengan cara sistem pemilihan paket kepemimpinan KPK.

Dari hasil pemilihan itu, Firli didaulat menjadi pemimpin KPK, dan dibantu empat komisioner yang terpilih lainnya. Yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango, dan Lili Siregar.

Baca Juga

DPR akan menggelar rapat paripurna untuk menyetujui lima orang itu menjadi pimpinan KPK pada Senin (16/9) pekan depan. Setelah itu, giliran Presiden Joko Widodo bakal melantik pimpinan KPK baru karena pimpinan lama berakhir pada 20 Desember 2019.

Terkait posisi Firli yang masih aktif di Kepolisian, Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Zulfan Lindan menegaskan jika nanti sudah dilantik, Firli harus berhenti sebagai jenderal polisi aktif.

"Ya nanti kan dia akhirnya pensiun, otomatis kan. Ketika jadi komisioner KPK aktif, dia harus berhenti kalau tidak khawatir bakal ada konflik kepentingan. Dia harus berhenti jadi jenderal aktif dan sebagai kapolda," tegas Zulfan di Jakarta, Sabtu (14/9).

Sementara Mabes Polri sendiri tak mengharuskan Irjen Firli Bahuri mundur sebagai anggota kepolisian meski terpilih menjadi Ketua KPK. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, status Firli tetap dapat sebagai anggota kepolisian meski harus menjabat peran baru di KPK.

“Mundur itu kalau secara personal dibolehkan. Tetapi kalau mengacu aturan, itu tidak diharuskan (mundur),” kata Dedi di Gedung Humas Polri, Jumat (13/9) kemarin.

Dedi mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 4/2017 yang menyebutkan penugasan khusus seorang anggota kepolisian pada otoritas negara lainnya, tak mengharuskan melepas keanggotannya di kepolisian. Keterpilihan Firli sebagai pemimpin KPK, menurut Dedi merupakan penugasan khusus.

Aturan lainnya, dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), pun tak mengharuskan Firli mundur. Pasalnya, keterpilihan Firli memimpin KPK, juga dikategorikan sebagai penugasan khusus.

Akan tetapi, Dedi meyakini, melihat usia, Firli yang saat ini menginjak umur 56 tahun, masih ada beberapa tahun sebelum pensiun. Di kepolisian, usia pensiun yakni ketika memasuki umur 60 tahun.

“Masih ada beberapa tahun lagi sebelum beliau pensiun dari kepolisian,” kata Dedi menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement