Ahad 15 Sep 2019 20:42 WIB

PSHK Ungkap Dua Cara untuk Hentikan Revisi UU KPK

Cara hentikan revisi UU KPK hanya bisa diambil presiden.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktaryal, mengatakan, masih ada cara untuk menghentikan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Cara-cara itu hanya dapat diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Satu adalah kita meminta Presiden untuk menarik kembali surpres itu. Jadi berdasarkan asas contrarius actus, masih bisa dilakukan," ujar Agil dalam diskusi di Jakarta Selatan, Ahad (15/9).

Baca Juga

Cara pertama tersebut dapat diambil tergantung dari kemauan presiden. Demikian juga dengan cara kedua. Jika surpresnya tidak ditarik, presiden dapat tidak mengutus menterinya untuk datang ke dalam pembahasan lebih lanjut di DPR.

"Ini masih bisa dilakukan di detik-detik terakhir ini menjelang hari Selasa (17/9) kalau Presiden memang mendengar aspirasi rakyat terkait UU KPK," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyebutkan, usulan pemerintah mengenai revisi UU KPK masih harus disesuaikan dengan pendapat fraksi-fraksi di DPR. Untuk itu, rapat panitia kerja (panja) revisi UU KPK akan dilanjutkan pekan depan.

"Karena Pak Menkumham lagi berada di luar kota. Ada beberapa substansi yang merupakan usulan pemerintah yang masih harus kita sesuaikan dengam pendapat fraksi-fraksi," ujar Supratman usai rapat panja yang dilakukan tertutup selama kurang lebih tiga jam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Ia mengatakan, ada beberapa poin yang amat substantif dari usulan pemerintah yang masih harus memerlukan pembahasan lebih dalam. Menurutnya, dalam kerangka pembahasan ini, panja mendengarkan semua aspirasi dari semua kelompok masyarakat.

Karena itu, Ketua Panja Revisi UU KPK itu mengatakan, rapat akan dilanjutkan hari Senin (16/9) pekan depan. Hanya itu yang ia sampaikan kepada media usai rapat. Ia enggan menyebutkan poin apa saja yang sudah dibahas dalam rapat hari ini.

"Saya belum bisa memberikan apa yang sudah selesai karena ini sifatnya masih panja. Kita berharap dalam waktu-waktu ke depan seperti apa keinginan fraksi-fraksi dan pemerintah dalam pembahasan RUU tentang KPK ini kita akan sampaikan ke teman-teman media," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement