Ahad 15 Sep 2019 08:46 WIB

KLHK Sanksi Hukum Siapa Pun Sebabkan Karhutla

Menteri LHK menyatakan sudah melakukan sikap tegas penegakan hukum lima tahun ini.

Satgas Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Dinas Kehutanan Kalsel menggunakan alat suntik gambut (Sunbut) saat berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di kawasan Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (14/9/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Satgas Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Dinas Kehutanan Kalsel menggunakan alat suntik gambut (Sunbut) saat berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di kawasan Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (14/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menerapkan penegakan hukum dengan memberikan sanksi hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah pada kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). KLHK menilai langkah ini efekttif menurunkan kasus kebakaran hutan.

"Sikap tegas penegakan hukum yang dilakukan KLHK dalam lima tahun terakhir membuahkan hasil, yakni kasus kebakaran hutan dan lahan sudah menurun jauh. Kalau masih ada yang membandel pasti ditindak," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta, Sabtu (14/9) malam, seperti dikutip dalam siaran persnya.

Baca Juga

Menurut Siti Nurbaya, mencermati persoalan kebakaran hutan dan lahan, yang disebutnya kebakaran bentang alam atau landscape fire, hanya mereka-reka dari jauh, tapi harus tahu betul kondisi lapangan. "Lanskap itu bercirikan waktu dan tempat yang selalu berubah, dan sangat berpengaruh pembentukannya, serta adanya interaksi antara ruang dan waktu dalam bentuk sosio-kultural, sehingga tidak bisa menyimpulkan secara linier," katanya.

Siti Nurbaya menjelaskan hal itu guna merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional, terkait dengan menguatnya intensitas hotspot di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah. Menurut dia, muncul juga berbagai "hopthesis" termasuk pandangan yang rasional dilontarkan di ruang publik, maupun tudingan bahwa kebakaran hutan di Sumatera karena okupasi ilegal, korupsi, dan rendahnya penegakan hukum.

Penegakan hukum, kata dia, merupakan bagian penting dalam bangunan konsep penanganan "landcsape fire" di Indonesia, tata kelola kawasan sebagai pencegahan, serta mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan, maupun bagi masyarakat untuk sejahtera. Selain penegakan hukum yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir ini, menurut Nurbaya, hal penting lainnya adalah tata kelola termasuk oleh para pemegang izin penguasaan hutan.

"Ini merupakan aspek penting. Misalnya, pada izin restorasi ekosistem yang diberikan kepada WWF. Sebagai pemegang izin yang ternyata juga mengalami kebakaran berulang di wilayah konsesi izin tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement