Ahad 15 Sep 2019 06:27 WIB

Anies: Pemotongan Kabel Bentuk Penegakan Aturan

Pemprov DKI melakukan pemotongan kabel optik milik perusahaan jasa telekomunikasi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pemotongan kabel optik milik perusahaan jasa telekomunikasi dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Pernyataan Anies menyusul permintaan Ombudsman Jakarta Raya agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemotongan kabel.

"Kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin. Jadi kalau kabel tak ada izinnya ya bermasalah. Maka itu kalau mau masang harus ada izin dan itu juga yang kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jaringan fiber optik," ujar Anies di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9).

Baca Juga

Anies meminta perusahaan penyedia jasa jaringan telekomunikasi mematuhi aturan. Menurutnya, penyedia jasa harus punya izin, sedangkan Pemrov merupakan pihak yang menegakkan aturan yang memiliki kemampuan untuk memberikan regulasi yang harus diikuti.

"Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa dalam menyediakan jasa harus ikutin aturan. Kalau dia tidak ikuti aturan, maka yang bermasalah penyedia jasanya bukan pemprovnya," imbuh Anies.

Anies mengimbau Ombudsman Jakarta Raya juga mengecek izin perusahaan yang kabel-kabelnya dipotong Dinas Bina Marga DKI Jakarta dalam rangka revitalisasi trotoar Jakarta. Ia memastikan Pemprov DKI sudah bekerja sesuai dengan prosedur.

"Intinya ikuti aturan karena Pemprov DKI juga Dinas Bina Marga itu bekerja ikuti aturan," ucap Anies.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Pemrov DKI Jakarta, termasuk Dinas Bina Marga dan instansi terkait yang bertugas melakukan pembinaan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi. Pemanggilan terkait pemotongan kabel optik saat melakukan revitalisasi trotoar Jakarta.

Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah Ibu Kota Jakarta sebelum melakukan koordinasi antar-instansi dan dengan para pemangku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta.

Ombudsman melakukan hal tersebut menyusul adanya pernyataan Apjatel yang mengungkap bahwa pemotongan kabel serat optik di sejumlah ruas jalan dilakukan tanpa pemberitahuan. Selain itu, tidak ada koordinasi proses eksekusi yang belakangan muncul keluhan pelanggan atas jaringan internet khususnya di Cikini dan Kemang Raya. Bahkan, muncul wacana untuk melayangkan somasi dari Apjatel.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement