REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendukung kebijakan yang baru dikeluarkan pemerintah pusat terkait peraturan pendaftaran calon pengawai negeri sipil (CPNS) 2019. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019 membuka peluang bagi lulusan strata III (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun mengikuti CPNS.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, keputusan tersebut diperuntukkan untuk formasi tertentu, yakni jabatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
"Kami menyambut baik dengan adanya kebijakan ini. Dengan perubahan tersebut, memperbesar peluang masyarakat yang berusia di atas 35 tahun mengikuti penerimaan CPNS," ujar Mary di Balai Kota Depok, Jumat (13/9).
Menurut Mary, selama ini formasi dokter spesialis sulit terisi. Seperti pengalaman tahun lalu, sambungnya, formasi dokter spesialis gizi klinik tidak ada yang mendaftar.
Adapun di Kota Depok, kebutuhan dokter spesialis saat ini diperuntukkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok. Namun tentunya, sambung Mary, tahun depan jika RSUD Wilayah Timur sudah dibangun, kebutuhan dokter spesialis akan bertambah. "Dengan adanya keputusan tersebut, mudah-mudahan berdampak positif terhadap terisinya penerimaan CPNS di formasi tersebut," tegasnya.