Sabtu 14 Sep 2019 12:13 WIB

Ini Sikap Presiden Jokowi Soal Revisi UU KPK

Presiden Jokowi menolak sebagian pasal-pasal revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

Rep: Dian Fath Risalah, Sapto Andika Candra/ Red: Elba Damhuri
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyampaikan sikapnya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diusulkan DPR. Meski menerima sebagian, ia juga menolak sejumlah pasal-pasal yang diusulkan dalam perbaikan beleid tersebut.

Pada Jumat (13/9) pagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesediaan pemerintah mengakomodasi sejumlah pasal perubahan dalam revisi UU KPK. Di antaranya, ia menyetujui perubahan kelembagaan KPK menjadi lembaga pemerintah pusat dengan konsekuensi pegawainya akan dijadikan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri. Seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan juga lembaga independen lain, seperti KPU, Bawaslu," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, kemarin. Pasal itu sebelumnya ditolak KPK dan lembaga pegiat antikorupsi dengan alasan akan melemahkan independensi KPK.

Jokowi juga menyepakati dibentuknya unsur baru di KPK, yakni dewan pengawas. Jokowi ingin dewan pengawas ini dipilih dan ditunjuk langsung oleh presiden melalui proses seleksi. "Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Presiden.

Ia juga tak ingin penyadapan di KPK melalui pengadilan. "KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi.

Draf RUU KPK memang tak mensyaratkan izin penyadapan di pengadilan. Justru, pandangan Jokowi senada dengan Pasal 12B RUU KPK.

Penyadapan dari dewan pengawas ini juga menjadi salah satu pasal yang ditolak KPK dan berbagai pihak yang mengklaim prolembaga itu. Pengawasan di KPK disebut sudah dilakukan secara internal, sedangkan penyadapan juga sudah memiliki mekanisme yang dianggap efektif. Justru, permintaan izin dari dewan pengawas dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran penyelidikan.

Presiden juga sepakat bahwa KPK diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan alias SP3. Kewenangan itu juga sebelumnya ditolak KPK dengan alasan seluruh kasus yang ditangani KPK ditangani dengan hati-hati dan pasti didahului bukti-bukti permulaan yang kuat.

Selain itu, Jokowi menyatakan, pemerintah tak setuju bahwa penuntutan harus melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung, juga tak setuju bahwa pelaporan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tak harus ke KPK. Presiden juga tak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya dari kepolisian dan kejaksaan.

"Kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dalam pemberantasan korupsi," kata dia.

Jokowi sebelumnya telah mengirimkan surat presiden (surpres) tentang pembahasan RUU KPK antara pemerintah dan DPR pada Rabu (11/9) lalu. Artinya, jika DPR dan pemerintah sepakat, revisi UU KPK bisa disahkan pada periode ini. “Presiden sudah menyatakan sikapnya, tinggal diakomodasi saya kira selesai,\" ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.

Menanggapi lekasnya laju pembahasan UU KPK tersebut, pimpinan KPK mengembalikan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. "Setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di hadapan para pegawai KPK di depan gedung KPK, Jumat (13/8).

Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak. "Jadi, demikian yang kami sampaikan semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.

Agus Rahardjo ditemani dua wakil ketua KPK Laode M Syarif serta Saut Situmorang, semalam. Ia mengatakan, sangat mungkin dalam waktu dekat RUU KPK akan disahkan. Terkait hal itu, ia menyayangkan karena tak ada komunikasi dengan KPK.

"Poin kami yang paling utama adalah tentang UU, kami ini kalau ditanya anak buah, seluruh pegawai, kami tidak tahu isi UU tersebut. Bahkan, kemarin kami menghadap ke Menkumham sebenarnya ingin mdapatkan draf UU resmi itu seperti apa, nah kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang," tutur Agus.

Menurut Agus, kecemasannya tersebut pun sudah ia sampaikan ke Presiden. Namun, apa daya Presiden telah secara resmi mengirimkan surat kepada DPR yang menyepakati pembahasan RUU KPK itu.

"Presiden sudah kirim ke DPR, DPR setuju, kalau paripurna juga setuju, KPK wajib tidak melawan," ujar Agus.

Selain sikap Jokowi atas RUU KPK kemarin, pada Kamis (12/9) malam DPR sepakat menunjuk Irjen Polisi Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode mendatang. DPR juga memilih wakil ketua KPK Alexander Marwata, anggota LPSK Lili Pintauli Siregar, akademisi Nurul Ghufron, serta hakim Nawawi Pomolango sebagai komisioner KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelum pemilihan di DPR telah menyampaikan bahwa Firli divonis melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat deputi penindakan di KPK. Saut mengundurkan diri kemarin atas terpilihnya Firli. Selain itu, mundur juga penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari dengan alasan yang sama.

(ronggo astungkoro ed: fitriyan zamzami)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement