REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merasa terkepung dari berbagai penjuru, tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan atas kekecewaannya terhadap revisi UU tentang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/9) malam.
Tiga pimpinan yang memberikan keterangan pers yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif serta Saut Situmorang.
Dalam pernyataannya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. "Dengan berat hati pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus di Gedung KPK Jakarta.
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa. Kami menunggu perintah itu," tambah Agus.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Ia pun berharap Presiden Joko Widodo berkenan mengajak diskusi para pimpinan KPK untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai KPK dan juga isu-isu yang sampai hari ini pun tidak bisa dijawab. Ia berharap Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan.
Sementara, pimpinan KPK lainnya, Syarif menegaskan lembaga antirasuah sangat berharap kepada Presiden agar KPK juga dimintai pendapat ihwal revisi UU KPK.
"Agar kami bisa menjelaskan kepada publik dan kepada pegawai di KPK, kami serahkan tanggung jawabnya, dan kami akan tetap akan menjalankan tugas, tapi kami menunggu perintah dari Presiden," kata Syarif.