Jumat 13 Sep 2019 20:02 WIB

Usia Minimum Perkawinan Disepakati 19 Tahun

Kesepakatan batas usia perkawinan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR>

Rep: Arif Satrio/ Red: Teguh Firmansyah
Pernikahan  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati usia minimum perkawinan adalah 19 tahun. Usia tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. 

Supratman mengatakan, kesepakatan itu terjadi dalam rapat kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), terkait Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usia 19 tahun juga disesuaikan berdasarkan UU Perlindungan Anak dan keputusan MK. 

Baca Juga

"Maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun antara laki-laki dan perempuan sekarang sama. Disamakan, semua 19 tahun," kata Supratman di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (13/9). 

Menurut Supratman, angka 19 tahun sudah mencapai kesepakatan seluruh fraksi. Meskipun, menurut dia, fraksi PKS dan PPP tetap mempertahankan argumen 18 tahun sebagai usia minimum pernikahan. "Tapi pada prinsipnya setuju untuk dibawa ke paripurna," kata Supratman. 

Supratman pun menyatakan, kesepakatan ini pun akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Ia mengatakan, tidak akan ada lagi perubahan dalam menentukan angka minimum usia perkawinan. 

"Tidak akan ada lagi (perubahan) karena kan itu posisinya 8 fraksi menerima, dua tidak menolak tetapi mereka tetap memberi catatan sebaiknya itu 18 tahun," ujar Supratman menegaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement