Jumat 13 Sep 2019 12:10 WIB

Wiranto: Jika Regulasi Batasi Ormas, Nanti Dicap Orde Baru

Wiranto menilai tidak semua ormas bertujuan positif.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nur Aini
Menkopolhukam, Wiranto
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Menkopolhukam, Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengakui tidak mudah mengendalikan pertumbuhan organisasi kemasyarakatan atau ormas dengan regulasi. Dia menyebutkan, jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia mencapai 424.192 kelompok. 

"Mengapa? Karena setelah terjadinya satu reformasi di bidang politik, terjadinya satu proses demokratisasi tadi itu sudah kita kenal berjalan sejak orde baru tumbang, itu telah tumbuh subur ormas-ormas, yang sekarang izinnya hanya bisa dengan online," ujar Wiranto saat memberikan pembekalan di Lemhanas, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Baca Juga

Ia merinci, dari jumlah ormas tersebut yang mengantongi surat keterangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih dari 26 ribu. Sementara yang menggunakan jalur hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 397.241 ormas.

Selain itu, ada sekitar 71 ormas asing yang berada di Indonesia dan diatur Kementerian Luar Negeri. Namun, kata Wiranto, tidak semua ormas tersebut bertujuan positif.

Sehingga, pemerintah perlu menghadapi pertumbuhan ormas tersebut. Dengan membuat regulasi pembatasan berdirinya ormas. Akan tetapi, permasalahannya jika ada regulasi yang membatasi pemerintah akan dicap otoriter.

"Setiap regulasi yang mengarah kepada pembatasan-pembatasan kebebasan, sudah dicap sebagai mengarah kembali ke Orde Baru misalnya, ini tidak mudah untuk kita jelaskan pihak-pihak tertentu yang niatnya sudah seperti itu," kata Wiranto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement