Kamis 12 Sep 2019 13:36 WIB

Ditanya Apakah Firli Melanggar? Ini Jawaban Marwata

Marwata persoalkan konferensi pers soal Irjen Firli yang disebut melanggar kode etik.

Rep: Arif Satrio/ Red: Teguh Firmansyah
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan yang juga Komisioner pejawat KPK pejawat Alexander Marwata menyatakan, konferensi pers  soal Irjen Firli Bahuri melanggar berat kode etik tidak sah. Pasalnya, pengumuman itu tidak berdasarkan keputusan dan pengetahuan seluruh pimpinan KPK.

Hal itu disampaikan Marwata saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Marwata ditanya apakah pengumuman yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Saut Situmorang mengumumkan Firli sebagai pelanggar etik itu merupakan langkah yang sah.

Baca Juga

"Pengambilan keputusan seperti itu. Tiga pimpinan dianggap kolegial. Kalau tiga menyatakan berhenti dan satu menyatakan terus jalan, ya saya pikir tidak sah juga. Menurut pandangan saya," ujar Marwata saat Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta (12/9).

Marwata, selaku salah satu Komisioner mengaku tidak tahu dengan adanya konferensi pers itu. Ia baru mengetahui soal pengumuman itu dari Komisioner KPK Basaria Pandjaitan melalui pesan singkat whatsapp.

"Artinya press conference itu memang ya tidak diketahui oleh seluruh pimpinan, Pak Agus (Ketua KPK) kemarin itu di Yogya, saya dan Bu Nasaria sebetulnya ada di kantor. Tapi itu yang terjadi," ujar Marwata.

Pengumuman dalam konferensi pers sendiri dilakukan oleh Komisioner KPK Saut Situmorang bersama penasehat KPK Muhammad Tsani. 

Sedangkan terkait pokok perkara pelanggaran etik oleh Firli, Marwata menyatakan, pimpinan sudah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan perkara tersebut.

Marwata menjelaskan, saat itu, Firli diduga melanggar etik lantaran bertemu Gubernur NTB TGB Zainul Majdi yang sedang berperkara di KPK. Dugaan itu dari tim pengawasan internal. Pimpinan KPK pun menerima informasi tersebut.

Lima pimpinan KPK lalu memanggil Firli untuk klarifikasi. Marwata menyebut tiga dari lima pimpinan, yakni Agus Raharjo, Basaria dan dirinya sepakat Firli hanya diberi peringatan. Di waktu yang sama, Firli yang merupakan pejabat tinggi polisi diminta kembali oleh Kapolri Tito Karnavian.

"Kami berlima mengembalikan yang bersangkutan dengan pemberhentian dengan hormat tidak ada catatan lain. Itu surat terakhir yang dikeluarkan lembaga terkait Pak Firli," kata Marwata menegaskan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement