REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo terkait revisi UU KPK. Seperti diketahui pada Rabu (11/9), Jokowi telah secara resmi mengirimkan surat kepada DPR yang menyebutkan bahwa Presiden sepakat untuk membahas ketentuan revisi UU KPK bersama DPR.
Syarif menyebut DPR dan pemerintah telah berkonspirasi melucuti kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah. Hal ini lantaran, KPK sebagai pelaksana UU tidak diajak konsultasi atau setidaknya diberitahu pasal mana saja yang akan diubah.
"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tertebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
KPK, lanjut Syarif, sangat menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan menyembunyikan sesuatu terkait revisi UU KPK ini. Karena, kata dia, tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan Pemerintah mengenai RUU tersebut.
Syarif pun meragukan apakah sikap "diam-diam" yang dilakukan DPR dan pemerintah ini akan terjadi bila menyangkut revisi UU yang terkait lembaga lain seperti kepolisian atau kejaksaan.
"Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan Pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?" ucapnya.