Kamis 12 Sep 2019 04:52 WIB

BPJS: Kenaikan Iuran BPJS Sama Seperti Bayar Toilet per Hari

BPJS Kesehatan sedang menganalisa potensi peserta JKN-KIS memilih turun kelas.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris
Foto: RepublikaTV/Fian Firatmaja
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris berpendapat besaran kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebenarnya tidak besar. Bahkan, kenaikan iuran kelas III peserta mandiri setara dengan membayar sewa parkir di mal atau bayar toilet di Jakarta per hari.

Fachmi mengatakan, kenaikan iuran JKN-KIS untuk kelas III mandiri tidak lebih dari Rp 2 ribu per hari. Angka tersebut sama seperti membayar sewa parkir di mal atau bayar toilet di Jakarta. 

Baca Juga

Pemerintah mengusulkan kenaikan iuran kelas III peserta mandiri naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 19 ribu per jiwa per bulan. 

Pada kenaikan iuran kelas I juga hanya Rp 5 ribu per hari. Pemerintah mengusulkan tarif iuran Kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi 160 ribu per jiwa per bulan.

Artinya, iuran kelas I JKN-KIS naik Rp 80 ribu per jiwa per bulan atau hanya Rp 2.667 per jiwa per bulan. "Jadi sebenarnya kenaikan iuran program ini masih affordable. Tidak berat," ujarnya usai konferensi pers bertema 'Komitmen Pemerintah Daerah dalam Mendukung Penyesuaian Iuran JKN-KIS', di Jakarta, Rabu (11/9) petang.

Apalagi, asuransi sosial BPJS Kesehatan memiliki beberapa kelebihan kalau dibandingkan dengan asuransi swasta. "Di antaranya apakah ada asuransi swasta yang menanggung cuci darah seumur hidup? Atau ada yang menanggung pembiayaan penyakit katastropik?" katanya.

Fachmi menyebutkan masyarakat membutuhkan instrumen proteksi finansial ketika menderita penyakit. Jika telah terdaftar di asuransi sosial, ia menyebut, peserta ini telah terlindung.

Ketika sakit kemudian membutuhkan pelayanan kesehatan, jumlah biaya pertanggungan pelayanan kesehatan yang peserta terima jauh lebih besar dibandingkan akumulasi iuran yang dibayarkan. Ia mencontohkan pegawai yang membayar iuran Rp 40 ribu per bulan, yang mencapai Rp 480 ribu setelah satu tahun.

Namun, manfaat yang diterima ketika sakit lebih besar dibandingkan jumlah tersebut. Ia menyebutkan, peserta busa mendapatkan pelayanan kesehatan senilai Rp 15 juta, yang lebih besar dibandingkan besaran iuran BPJS.

Kendati demikian, BPJS Kesehatan mengizinkan masyarakat untuk turun kelas. Saat ini, BPJS Kesehatan sedang menganalisa potensi peserta JKN-KIS memilih turun kelas lantaran keberatan dengan kenaikan iuran. 

"Prinsipnya tentu masyarakat akan menyesuaikan dengan kemampuannya. Jadi kami serahkan masyarakat mengukur dirinya," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan besaran kenaikan sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan sebesar 100 persen dari iuran semula. Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan dan kelas mandiri naik dari Rp 51 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu.

"Yang kelas I dan kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160 ribu dan Rp110 ribu, sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," katanya, Senin (2/9). 

photo
Infografis Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement