REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap jaringan pemalsuan dan pembuat buku Kartu Izin Berkala (KIR) kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat dan menangkap empat orang tersangka. Pengungkapan jaringan pemalsuan Kartu Uji Berkala (KIR) berawal dari persoalan sepele, yakni kemacetan yang terjadi akibat truk mogok di Tanjung Priok.
"Sebenarnya berangkat dari hal sepele, jauh sebelum maraknya kecelakaan disebabkan oleh truk di Tanjung Priok sering terjadi kemacetan akibat truk mogok," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/9).
Dari banyaknya kasus kemacetan akibat truk mogok, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penelusuran. Hasilnya menyatakan banyak truk tidak layak pakai yang menyebabkan terjadinya kecamatan akibat truk mogok.
Reynold mengatakan bahwa pihak mencari informasi di tengah masyarakat dengan menurunkan tim di lapangan. Dari hasil penelusuran, tim menemukan adanya indikasi bahwa KIR yang digunakan pemilik truk diduga palsu.
"Pengamatan ini kami lakukan sejak Juli," kata Reynold.
Ia menyebutkan banyak pemilik dan pengusaha truk mengurus KIR melalui biro-biro jasa yang menerbitkan KIR tidak terdaftar di Dinas Perhubungan. Biaya pembuatan KIR di biro jasa tersebut Rp 300 ribu untuk KIR baru dan Rp 200 ribu untuk KIR perpanjangan. Biaya ini jauh lebih mahal darpada KIR yang ada di Dinas Perhubungan sebesar Rp 92 ribu per kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang memimpin gelar kasus menyebutkan praktik pembuatan KIR palsu ini telah merugikan negara. Uji KIR, kata dia, perlu dilakukan mengingat banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan berat, seperti truk, bus, dan kendaraan angkutan lainnya.
Dalam pengujian KIR, ada beberapa komponen yang dicek, seperti kondisi ban, lampu, rem, dan semua perlengkapan yang ada di kendaraan tersebut. Pengecekan dilakukan berkala setiap 6 bulan sekali.
"Uji KIR ini tujuannya untuk keselamatan, jangan sampai kita meninggal sia-sia di jalan raya karena tidak menaati aturan, salah satunya dengan uji KIR," kata Argo.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap jaringan pembuat dan perpanjangan KIR palsu dengan pelaku empat orang, yakni ID, IZ, AS atau F, dan DP. Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, menangkap empat pelaku jaringan pemalsuan pembuat dan perpanjangan buku Kartu Uji Berkala (KIR) kendaraan angkutan barang yang sudah beroperasi satu tahun.