Kamis 12 Sep 2019 01:19 WIB

JQR akan Tambah Layanan Mulasara Jenazah Warga Miskin

Jabar Quick Respon saat ini memiliki tujuh program.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) memberikan sambutan saat peluncuran program Jabar Quick Response di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (18/9).
Foto: MJ07
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) memberikan sambutan saat peluncuran program Jabar Quick Response di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG---Program Jabar Quick Respon (JQR), sudah berjalan satu tahun mengawal misi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan menampung aduan dari masyarkat. Menurut Ketua Harian JQR Mochammad Hanief, tahun depan, JQR memiliki pelayanan baru untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Hanief mengatakan, saat ini JQR memiliki tujuh pelayanan yaitu sakit dan darurat kesehatan, putus akses pendidikan, rumah darurat roboh, jembatan gantung darurat, listrik daerah isolir, gizi Buruk dan rawan pangan, kebencanaan.

Baca Juga

"Tahun 2020 nanti, kita menambah program yang ke delapan yaitu Mulasara (mengurus) jenazah masyarakat tidak mampu," ujar Hanief kepada wartawan di Kota Bandung, Rabu (11/9).

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menggodok rencana mulsara jenazah untuk masyarakat tidak mampu tersebut. Untuk mengoptimalkan pelayanan, pihaknya akan membentuk tim khusus.

Bantuan yang diberikan itu, kata dia, misalnya kalau ada warga miskin yang meninggal di rumah sakit lalu akan ditebus agar bisa keluar dari rumah sakit. "Lalu kita juga sediakan mobil ambulance untuk mengantarkan jenazah," katanya.

Tidak hanya itu, kata dia, tim khusus bakal membantu dalam memandikan jenazah, hingga menshalatkan kalau beragama Islam. Bahkan, akan mencarikan tanah kuburan untuk warga miskin yang meninggal dunia.

"Kalau ada sisa anggaran kita akan kasih santunan kematian. Dengan syarat kalau yang meninggal ini tulang punggung keluarga," katanya.

JQR, kata dia, merupakan Program Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang diresmikan pada 18 September 2018 lalu. Terhitung hingga 31 Agustus 2019, sedikitnya terdapat 57.388 pengaduan telah diterima JQR. Aduan tersebut masih bersifat kotor atau bruto melalui berbagai kanal aduan, baik offline, online hingga hotline.

Sedangkan 34.565 pengaduan telah direspon dan ditindaklanjuti. Artinya telah melalui proses klasifikasi, verifikasi dan distribusi oleh admin. Dihitung untuk mengetahui sejauh mana laporan atau aduan warga ini betul-betul valid.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 3.186 yang telah diklasifikasi dan betul betul masuk kedalam wilayah kerja JQR atau tujuh kategori layanan.  "Selanjutnya akan dilakukan proses survey dan Penindakan, serta dipertimbangkan tingkat kedaruratnnya," katanya.

Saat ini, kata dia, terdapat 454 pengaduan yang telah berhasil ditindak atau atau telah selesai, berdasarkan penindakan lapangan melalui berbagai tahapan. "Untuk menyelesaikan itu memang tidak mudah dan memang membutuhkan waktu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement