Rabu 11 Sep 2019 15:26 WIB

Kurangi Plastik, Pejabat Indramayu Diimbau Bawa Tumbler

Pemkab meminta agar menghindari pemakaian kemasan wadah plastik pada jamuan rapat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Gita Amanda
Sampah plastik. (ilustrasi)
Foto: Antara/Novrian Arbi
Sampah plastik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang terjaga dan lestari. Salah satunya dengan mengimbau perangkat daerah, camat dan pelaku usaha di Kabupaten Indramayu untuk mengurangi penggunaan plastik.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 660.2/1698.a/DLH tanggal 17 Juni 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik yang ditandatangani langsung Bupati Indramayu, Supendi. Surat edaran tersebut merupakan impelemntasi dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga

Dalam surat edaran tersebut, Bupati mengimbau agar para kepala perangkat daerah, camat dan pelaku usaha di Kabupaten Indramayu menggunakan peralatan makan minum yang dapat digunakan beberapa kali pakai seperti tumbler, sendok atau garpu bukan plastik, wadah makanan bukan sekali pakai, sedotan kayu atau alumunium.

"Hindari penggunaan atau konsumsi plastik sekali pakai, seperti kantong plastik kresek, sedotan plastik, air minum dalam kemasan, makanan atau minuman dalam kemasan plastik serta kemasan styrofoam,’’ ujar Supendi, Rabu (11/9).

Selain itu, Supendi juga meminta agar menghindari pemakaian kemasan atau wadah plastik pada jamuan rapat dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan sampah. Tak hanya itu, saat membuang sampah, juga harus dipilih dan dibuang pada tempat sampah sesuai dengan jenisnya.

"Jangan lupa, bawa pula tas belanja guna ulang (tas kain dan sejenisnya),’’ tukas Supendi.

Supendi berharap pengurangan sampah plastik di Kabupaten Indramayu bisa diawali dari perangkat daerah dan pelaku usaha. Setelah itu, kebiasaan tersebut bisa menyebar luas kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement