REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Nawawi Pomolango, Rabu (11/9). Sejumlah anggota dewan pun menagih komitmen capim KPK terkait revisi UU KPK.
"Apakah saudara setuju jika UU KPK direvisi?," tanya politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Selain itu Muslim juga menanyakan terkait sikap Nawawi terkait perlu tidaknya keberadaan dewan pengawas untuk KPK. Politikus PKS Nasir Djamil juga menanyakan hal serupa ke Nawawi. "Jadi kesimpulan saudara setuju revisi UU KPK?," tanyanya.
Awalnya Nawawi sempat tidak menjawab pertanyaan Muslim. Namun ketika ditanyakan lagi oleh Nasir, Nawawi menegaskan bahwa diriniya sepakat akan revisi UU KPK tersebut. "Sudah sangat terjawab, setuju tidak keseluruhan," kata Nawawi.
Ia mengaku setuju dengan adanya kewenangan KPK mengeluarkan SP3. Nawawin pun mengisahkan bagaimana dirinya pernah bertemu dengan seorang ibu yang kasusnya tidak pernah di SP3.
"Saya sudah muter empat pengadilan, mutasi ketemu lagi sama ibu itu, dia bilang Pak Hakim perkara saya masih belum selesai, saya masih tersangka sampai hari ini, coba itu," tuturnya.
Namun ada hal lain yang ia tidak setuju, misalnya soal ditinjau kembali penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan kejaksaan Agung. Menurutnya hal itu perlu dipikir-pikir terlebih dahulu.
"Di mana letak independensi KPK kalau kemudian tuntutan harus dikoordinasikan dengan kejaksaan ini barangkali disikapi," ungkapnya.