REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ke Ombudsman kemarin (10/9). Ketua KKI David Tobing mengatakan pelaporan tersebut dilakukan karena KKI banyak menerima pengaduan dari masyarakat pengguna jasa angkutan udara terkait ketiadaan media hiburan pada maskapai kelas ekonomi yang menerapkan standar pelayanan maksimum atau full service.
Dia menilai Menteri Perhubungan diduga telah melakukan maladministrasi karena telah lalai melakukan pengawasan penerbangan. “Ini dengan membiarkan maskapai full services seperti Garuda dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan di dalam sebagian pesawatnya,” kata David, Selasa (10/9).
Padahal, menurut David dalam peraturan penerbangan di Indonesia, standar pelayanan penumpang kelas ekonomi terbagi ke dalam tiga kelompok pelayanan. Ketiga kelompok pelayanan tersebut yaitu standar maksimum (full services), standar menengah (medium services), dan standar minimum (no frills).
“Mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat satu huruf e Permenhub 185 tahun 2015, maskapai dengan standar pelayanan full services wajib menyediakan media hiburan,” ujar David.
Sayangnya, David mengatakan dalam temuan di lapangan, maskapai full services seperti Garuda Indonesia dan Batir Air tidak menyediakan media hiburan di beberapa pesawatnya. Beberapa di antaranya seperti pesawat jenis Bombardier CRJ-1000, ATR 72-600, Boeing, dan Airbus.
David menilai dengan adanya praktik tersebut maka sepatutnya tidak boleh menjual kursi penerbangan kepada masyarakat. Atau, kata dia, maskapai tersebut harus menurunkan kelas pelayanannya menjadi medium services atau no frills.
“Sehingga harga tiket yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan fasilitas yang diterima,” tutur David.
Dia mengatakan praktik tersebut diduga telah terjadi berulang kali selama bertahun tahun. Dia menegasakan Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Udara diduga telah melakukan maladministrasi karena telah memberikan izin kepada Garuda Indonesia mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang tidak memiliki media hiburan TV.
"Menteri Perhubungan lalai melakukan pengawasan penerbangan dengan membiarkan maskapai full services seperti Garuda dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan di dalam sebagian pesawatnya,” jelas David.
David berharap dengan adanya pelaporan tersebut, Menteri Perhubungan dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya. Khususnya maskapai yang memberikan pelayanan kepada konsumen tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.