Rabu 11 Sep 2019 01:37 WIB

Bos Pabrik Rokok Gugat Bea Cukai Kudus ke PTUN

Gugatan tersebut terkait pencabutan izin penjualan rokok.

Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemilik pabrik rokok Lentera Terang Jaya, Deny Ulkhaq, menggugat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan ini dipicu oleh pencabutan izin penjualan rokok perusahaan tersebut tanpa alasan jelas hingga mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Kuasa hukum pabrik rokok Lentera Terang Jaya, Yosep Parera, di Semarang, Selasa (10/9), mengatakan, akibat pencabutan izin tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk merek baru atas nama PR Lentera Terang Jaya tersebut sekitar empat kontainer rokok yang siap dikirim ke Filipina tidak bisa dikirim.

Baca Juga

Perkara itu, kata dia, bermula ketika Lentera Terang Jaya memperoleh izin melalui surat bernomor KEP-191/WBC.10/KPP.MC.02/2019 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk merek baru untuk pabrik yang belokasi di Jepara itu.

Berbekal izin yang diterbitkan pada 8 April 2019 itu, Lentera Terang Jaya mulai memroduksi rokok dengan merek NEW L.S Menthol (ND) yang akan diekspor ke Filipina. Namun, Bea Cukai tiba-tiba mencabut izin tersebut pada Juli 2019 tanpa alasan yang jelas.

Akibat pencabutan izin tersebut, pabrik rokok Lentera Terang Jaya mengalami kerugian materiil dan imateriil hingga Rp 12,8 miliar. "Kerugian atas batalnya pengiriman 1.200 karton rokok serta hilangnya kepercayaan bisnis," kata Ketua Peradi Semarang ini.

Menurut dia, terdapat pelanggaran terhadap azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik oleh kantor Bea Cukai Kudus. Ia menegaskan, tindakan Bea Cukai tersebut dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan investor yang akan masuk ke Jawa Tengah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement