Selasa 10 Sep 2019 22:44 WIB

Pengamat: Usulan Revisi UU KPK tak Sesuai Undang-Undang

Pengamat berharap Presiden Jokowi membatalkan pembahasan soal revisi UU KPK.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi )KPK) yang diusulkan oleh DPR telah menyalahi undang-undang. Untuk itu, Bivitri mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan pembahasan mengenai usulan revisi UU KPK.

"Manuver DPR ini tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Bivitri saat dihubungi, Selasa (10/9).

Baca Juga

Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa RUU, baik yang berasal dari DPR maupun presiden serta RUU yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan program legislasi nasional (Prolegnas).

Namun pada kenyataannya, kata Bivitri, usulan revisi UU KPK tidak tercantum dalam daftar Prolegnas RUU prioritas pada tahun ini. "Maka wajar saja KPK menolak, karena RUU ini muncul tiba-tiba," ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Oleh karena itu, Bivitri mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan pembahasan mengenai usulan revisi UU KPK dengan tidak mengeluarkan surat presiden (surpres) serta menyampaikan pernyataan terbuka terkait dukungan penguatan terhadap lembaga anti rasuah itu.

"Penting bagi presiden untuk mengatakan dia tidak mau membahas dengan dua alasan, yang pertama alasan bahwa dia mendukung KPK yang sekarang ini kuat dan tidak mau melemahkan KPK," ucap Bivitri.

"Kedua, ini karena melanggar prosedur saya khawatir kalau presiden tidak mengeluarkan pernyataan itu nanti DPR enak saja menyelipkan undang-undang seperti ini untuk kepentingan politik dia," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement