Selasa 10 Sep 2019 21:59 WIB

Rektor UGM Prihatin Atas Rencana Revisi UU KPK

UGM selalu mendukung upaya penguatan KPK.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Teguh Firmansyah
Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi  Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Se-Indonesia  menyatakan penolakannya terhadap RUU KPK di UMY, Bantul, Selasa (10/9).
Foto: dok. Humas UMY
Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Se-Indonesia menyatakan penolakannya terhadap RUU KPK di UMY, Bantul, Selasa (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rektor Universitas Gadjah Mada, Panut Mulyono, mengaku prihatin atas kondisi yang menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama terkait rencana DPR melakukan revisi terhadap UU KPK.

"Kami prihatin dengan keadaan di KPK, UGM selalu mendukung usaha penguatan KPK," kata Panut di Graha Sabha Pramana, Selasa (10/9).

Baca Juga

Selain itu, Panut menuturkan, UGM akan selalu mendukung independensi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia tetap terjaga. Ia merasa, negara bisa kuat dan maju bila terbebas dari perilaku korupsi, termasuk pejabat-pejabat dan aparatur-aparatur negara.

Bagi Panut, mereka merupakan sosok yang harus menjadi teladan dalam menjalankan amanat konstitusi. "Bila masih marak praktik korupsi mustahil negara akan cepat mencapai kemajuannya," ujar Panut.

Ia berharap, seluruh perangkat negara taat dan patuh menjalankan konstitusi dan senantiasa mengobarkan semangat antikorupsi. Baik bekerja dengan baik maupun tidak memakai dana yang tidak semestinya.

Pada kesempatan itu, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Eddy OS Hiarej, turut mengingatkan pentingnya posisi saksi ahli. Utamanya, dalam memberikan keterangan hukum yang harus mampu seobyektif mungkin.

Selain itu, ia menekankan, apa yang diucapkan saksi ahli harus bisa sesuai dengan teori-teori dan pengetahuan hukum yang dimiliki. Eddy mengingatkan, tugas saksi ahli penting bagi pengungkapan kebenaran.

"Tugas kita sebagai saksi ahli memberikan keterangan seobyektif mungkin demi membantu pemohon ataupun termohon atau pihak terkait," kata Eddy.

Pekan lalu, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) turut UGM menginisiasi pernyataan sikap Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta. Mereka meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi Pansel dan nama-nama Capim KPK.

Mereka mencatat begitu banyak masalah yang mengkhawatirkan dari proses seleksi calon pimpinan KPK yang telah berjalan. Bahkan, prosesnya disebut sudah tidak menjunjung tinggi prinsip integritas.

Peneliti Pukat UGM, Hasrul Halili mengatakan, ada situasi kritis terkait proses seleksi. Sorotan utama masyarakat ada di beberapa nama-nama calon pimpinan yang memang memiliki catatan serius.

"Salah satu gelagat tidak sehat misalnya Pansel Capim KPK tidak mempertimbangkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak mengindahkan Pasal 29 UU KPK," ujar Hasrul di Kantor Pukat UGM.

Kemudian, Pansel Capim KPK dinilai tidak mempertimbangkan masukan publik dalam melakukan proses seleksi. Padahal, prinsip transparansi menjadi ketentuan sesuai Pasal 31 UU KPK soal kewajiban menjelaskan.

Hasrul turut menyoroti rilis-rilis ilegal yang dilakukan Pansel Capim KPK. Sebab, ia merasa, rilis-rilis itu bersifat individual, sedangkan pekerjaan Pansel bersifat kolektif kolegial.

"Sekarang bola ada di presiden, apakah konsisten dengan manifesto antikorupsi selama ini, kalau take it for granted (terima-terima saja) artinya tidak konsisten," kata Hasrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement