REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menjerat bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan.
"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR-RI selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (10/9).
Selain itu, lanjut Febri, KPK juga telah memanggil Mekeng untuk diperiksa sebagai saksi. Politikus Golkar itu dijadwalkan diperiksa pada Rabu (11/9) besok.
"Diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan (Melchias Markus Mekeng) sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," kata Febri. Penetapan tersangka terhadap Samin Tan berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BORN
Pemberian itu berawal pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.