Selasa 10 Sep 2019 14:29 WIB

Iuran BPJS Naik, RS Diminta Siapkan Ruang Rawat yang Cukup

Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mengeluhkan mendapat ruang rawat inap kelas 2.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menutupi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut penyebab utama defisit BPJS Kesehatan disebabkan oleh ketidakdisipilinan peserta mandiri dalam membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kemenkeu mencatat selama periode 2016-2018, jumlah tunggakan iuran peserta mandiri mencapai sekitar Rp 15 triliun. Namun, di sisi lain peserta mandiri banyak mengeluhkan layanan rawat inap di rumah sakit yang tidak sesuai dengan kelas yang iuran yang mereka bayarkan. Umumnya, peserta kelas 1 mengeluhkan mendapat ruang rawat kelas 2.

Baca Juga

Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun dengan total klaim mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan persoalan fasilitas layanan tersebut tidak terlepas dari kecukupan ruang rawat di rumah sakit yang dituju. Menurut Iqbal, seharusnya kecukupan ruangan di RS berbentuk piramida, kelas 3 membutuhkan ruang perawatan lebih banyak karena jumlah peserta lebih banyak.

"Kelas 1 lebih sedikit dibandingkan kelas 2 dan 3 untuk ruang perawatannya," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (10/9).

Menurut Iqbal, hal ini telah diatur dalam Permenkes Nomor 28 tahun 2014, yang mengatur apabila pasien tidak mendapatkan ruangan sesuai dengan kelas yang diinginkan, maka bisa pindah ke RS lain. Selain itu, untuk yang kelas 2 dan 3 bisa mendapat kelas setingkat di atasnya dalam waktu 3 hari perawatan.

"Rumah Sakit yang harus menyiapkan kecukupan ruang rawatnya. Kalau tidak bisa digeser ke Rumah Sakit lain," kata Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement