Selasa 10 Sep 2019 10:43 WIB

Polisi Tanjung Pinang Tangkap 3 Warga Pembakar Lahan

Warga membakar lahan tanpa diawasi untuk lapangan parkir pesta pernikahan.

Red: Nur Aini
Ilustrasi kebakaran lahan.
Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Ilustrasi kebakaran lahan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Polsek Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, mengamankan tiga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Raja Haji Fisabililah, Kilometer 8 Atas Tanjungpinang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, ketiganya diamankan pada Ahad (8/9).

Baca Juga

"Tiga orang yang diamankan ini berinisial S, Su, dan I," ujar Kasat Reskrim di Tanjungpinang, Selasa (10/9).

Ali mengungkapkan, kronologi karhutla di daerah tersebut berawal pada saat ketiga pelaku membuka lahan untuk keperluan lapangan parkir pesta pernikahan. Para pelaku, kata dia, memotong rumput ilalang kering lalu dibakar tanpa diawasi.

Tak lama kemudian, api mulai menyebar dan melahap lahan yang ada di sekitarnya. "Luas lahan yang terbakar sekitar satu hektare," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Ali, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mesin potong rumput, korek api, ember, jerigen, dan botol bensin.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena diduga masih ada pelaku lainnya yang terlibat. "Ini yang sedang kami selidiki," tegasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 187, 188 KUHP Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement