Senin 09 Sep 2019 23:07 WIB

Total Ada 62 Adegan Rekonstruksi Istri Bunuh dan Bakar Suami

Rekonstruksi dilakukan dari perencanaan di Kalibata dan pelaksanaan pembunuhan

Tersangka pembunuhan di Lebak Bulus turun dari mobil di Polda Metro jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2019).
Foto: Thoudy Badai
Tersangka pembunuhan di Lebak Bulus turun dari mobil di Polda Metro jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 1 Jatanras Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi dengan total 62 adegan untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap ayah-anak yang jasadnya kemudian dibakar di dalam sebuah mobil di Sukabumi.

"Sudah kami laksanakan rekonstruksi mulai dari perencanaan di Kalibata kemudian pelaksanaan pembunuhan di Lebak Bulus dan tadi dilakukan di Polda Metro Jaya. Yang tidak kita lakukan di TKP Sukabumi, tetapi kita lakukan di Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan pembakaran mobil yang di dalamnya ada mayat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (9/9).

Baca Juga

Argo menjelaskan, dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya ada tiga adegan yang berkaitan dengan penyiraman bensin dan pembakaran mobil beserta dua jasad di dalamnya. "Jadi kita menyinkronkan keterangan tersangka AK dengan tersangka KV. Jadi di sana kita sinkronkan, kita peragakan sehingga semuanya akan tergambar dengan jelas, sehingga nanti akan memudahkan penyidik melihat kasus ini," ujarnya.

Awalnya rekonstruksi direncanakan dengan 58 adegan, namun dalam perjalanannya bertambah menjadi 62 adegan karena ada pengembangan dari pengakuan tersangka. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan tujuh tersangka yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung (54 tahun) dan anaknya M. Adi Pradana alias Dana (23).

Kasus pembunuhan itu didalangi Aulia Kesuma (45) yang tidak lain adalah istri Edi dan ibu tiri Dana. Dalam menjalankan aksinya, Aulia dibantu anaknya Giovani Kelvin (25), dan dua pembunuh bayaran Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S.

Sedangkan tiga tersanga lainnya adalah RS alias Rodi (36), Supriyanto alias Alpat (20) dan K alias Tini (43) yang terlibat merancang skenario pembunuhan. Tujuh tersangka tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement