Senin 09 Sep 2019 22:38 WIB

Bupati Cianjur Nonaktif Divonis Lima Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta.

Rep: Joko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidilkan di Cianjur yang juga Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Senin (9/9).
Foto: Abdan Syakura
Terdakwa kasus dugaan pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidilkan di Cianjur yang juga Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Senin (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, memvonis bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano, lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) KPK selama delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim,  Daryanto SH, saat membacakan putusannya.

Baca Juga

Hakim menilai, terdakwa yang merupakan politikus Nasdem ini terbukti melanggar Pasal 12 Huruf F UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim tidak mencabut hak politik terdakwa. Padahal dalam tuntutan, JPU KPK meminta hakim mencabut hak politik terdakwa.  "Masa penahanan terdakwa dikurangkan dengan hukuman sesuai yang dijatuhkan," kata hakim dalam vonisnya Senin (9/9).

Sebelum membacakan vonis, hakim mengungkapkan hal yang  memberatkan dan yang meringankan. Hal yang meringankan, kata hakim,  terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, masih berusia muda, dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Sedangkan hal yang memberatkan, lanjut hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur, dan tidak memberi contoh yang baik.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kedua belah pihak diberi waktu sepekan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Usai persidangan, terdakwa yang mengenakan rompi oranye khas KPK ini tak memberikan komentar saat wartawan mencegatnya. Usai pembecaan vonis terdakwa langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berdiskusi. Terdakwa kemudian meninggalkan ruang sidang dan hanya melambaikan tangan kepada para wartawan tanpa mengeluarkan komentar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement