REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dosen dan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal itu dinilai sebagai salah satu upaya pelemahan lembaga anti rasuah tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap serta penandatanganan petisi di lobi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Undip Semarang, Senin (9/9).
Wakil Rektor I Undip Semarang Budi Setiyono mengatakan revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga tersebut. "Padahal KPK merupakan amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi," katanya.
Menurut dia, urgensi untuk merevisi UU KPK patut dipertanyakan di saat banyak permasalahan berkaitan dengan korupsi yang masih terjadi. "Apa urgensi merevisi UU KPK, manakala kita masih membutuhkan KPK untuk mengatasi korupsi di Indonesia," katanya.
Ia menduga ada pihak-pihak yang khawatir dengan eksistensi KPK. Oleh karena itu, civitas akademika Undip Semarang menolak usulan revisi UU KPK dan mendesak DPR membatalkan pembahasan revisi tersebut.
Ia menjelaskan pernyataan sikap serta petisi penolakan tersebut, kata dia, akan disampaikan secara resmi kepada presiden dan DPR. "Jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo," katanya.