REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Keberadaan rumah singgah untuk warga Kota Sukabumi yang dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Bandung mendapatkan respons positif dari warga. Sejak diluncurkan pada Nopember 2018 lalu, sebanyak 107 orang warga mendapatkan layanan di rumah singgah tersebut.
Rumah singgah yang merupakan kerjasama Pemkot Sukabumi dan Rumah Zakat ini tepatnya berada di Jalan Mulayasari Culdesac Nomor 7 RT 02 RW 04 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. "Total pasien menginap dari Nopember 2018 hingga Juli 2019 sebanyak 107 orang warga penerima manfaat,’’ ujar Kepala UPT Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), Dinas Sosial Kota Sukabumi Arif Nur Rochman, Ahad (8/9).
Rinciannya, pada periode November-Desember 2018 sebanyak 14 orang. Selanjutnya, Januari 2019 sebanyak 10 orang, Februari sebanyak 20 orang, Maret sebanyak 16 orang, dan April sebanyak 15 orang. Berikutnya pada Mei 2019 sebanyak 11 orang, Juni sebanyak 7 orang, dan Juli sebanyak 17 orang.
Selain menyediakan rumah singgah kata Arif, pihaknya juga menyiapkan ambulans gratis untuk antar dan jemput pasien. Dalam rentang Nopember hingga Juli 2019 pengantaran ambulans sebanyak 244 orang penerima manfaat.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menambahkan, Pemkot Sukabumi menyiapkan rumah singgah untuk menerima pasien dan dapat menginap gratis. Program tersebut diluncurkan karena ada warga yang belum pernah ke RSHS Bandung dan akan kesulitan untuk mencari tempat beristirahat.
Sehingga bila nanti ditampung di rumah singgah bisa dibantu oleh petugas di sana. Sarana yang disediakan disana mulai ruangan perawatan sebanyak tujuh kamar, tenaga medis, ambulans hingga petugas yang akan mengantar pasien ke poliklinik yang ada di RSHS Bandung.
"Layanan ini bagi warga Sukabumi gratis,’’ kata Fahmi.
Program ini digulirkan karena pemkot tidak ingin ada warga yang harus dirujuk ke RSHS namun tidak jadi berobat karena bingung harus kemana. Untuk mendapatkan layanan ini ungkap Fahmi syaratnya adalah penduduk asli Kota Sukabumi yang ditunjukkan dengan KTP Kota Sukabumi. Selain itu dilengkapi dengan surat keterangan dokter tentang penyakit atau salinan diagnostik.
Layanan ini kata Fahmi, akhirnya diambil oleh Pemprov Jabar yang meluncurkan program serupa pada 20 Agustus 2019 lalu. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kota Sukabumi.
Advertisement