Senin 09 Sep 2019 05:20 WIB

Ketika KPK Diselimuti Kain Hitam

Presiden dinilai belum bersikap tegas soal revisi UU dan capim KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Aksi simbolik pegawai dan pimpinan KPK menyelimuti Gedung KPK dengan kain hitam karena KPK akan diselimuti kegelapan ketika revisi UU KPK isinya dapat melumpuhkan KPK disetujui dan jika Pimpinan diisi orang-orang bermasalah, Gedung Merah Putih KPK, Ahad (8/9).
Foto: dok. KPK
Aksi simbolik pegawai dan pimpinan KPK menyelimuti Gedung KPK dengan kain hitam karena KPK akan diselimuti kegelapan ketika revisi UU KPK isinya dapat melumpuhkan KPK disetujui dan jika Pimpinan diisi orang-orang bermasalah, Gedung Merah Putih KPK, Ahad (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kain hitam terbentang menyelimuti Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ahad (8/9) pagi. Penutupan kantor KPK dengan kain hitam ini sebagai lambang kesuraman dan duka karena KPK akan berakhir. 

Mengenakan pakaian serba hitam, para pegawai KPK saling bekerja sama menutup logo serta tulisan KPK baik yang berada di atas gedung, halaman depan serta pelataran gedung KPK. Turut serta dalam aksi simbolis, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. 

Baca Juga

Persiapan membentangkan kain hitam ini sudah dipersiapkan sejak Sabtu (7/9) kemarin. Para pegawai KPK bahkan rela menghabiskan malamnya di Gedung KPK untuk menjahit dan menyambung kain hitam tersebut. 

Sebelum aksi simbolis menyelimuti Gedung Merah Putih KPK, sebanyak 500 pegawai KPK juga membagikan bunga dan liflet permintaan tolong di Bundaran HI Jakarta saat Car Free Day (CFD). Setelah itu, mereka pun long march atau berjalan kaki dari Bundaran HI menuju Gedung Merah Putih KPK. 

photo
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi Seribu Bunga SaveKPK saat gelaran Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (8/9/2019).

Selama melakukan longmarch, para pegawai KPK juga membawa dan mengangkat poster bertuliskan "TOLONG", "JOKOWI SETUJU RUU KPK = KPK MATI #SAVEKPK". Sesekali mereka juga membagikan bunga dan leaflet kepada masyarakat yang melihat aksi mereka. 

Perwakilan pegawai KPK, Christie mengungkapkan, pegawai KPK berinisiatif untuk meminta bantuan dari siapapun dan dimanapun tanpa memandang latar belakang selama mempuntai visi dan kebencian atas korupsi yang merajalela.

Permintaan tolong kepada masyarakat karena hingga hari ini Presiden belum bertindak untuk secara tegas menolak Capim yang diduga melanggar etik dan menolak revisi UU KPK yang membuat KPK tutup.

"Serangan KPK secara sistematis menyempurnakan serangan dari dalam dan luar sehingga paripurna lah membuat KPK mati karena tidak berfungsi," tutur Christie dalam keterangannya. 

Harapannya, lanjut dia, Presiden dapat melakukan fungsinya sebagai Kepala Negara untuk mencegah KPK mati dengan meloloskan Calon Pimpinan Terduga Pelanggar Etik dan meloloskan Revisi UU KPK.

Sementara Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menuturkan, penutupan logo serta tulisan tersebut merupakan aksi yang pertama kali dilakukan pegawai hingga pimpinan KPK lantaran kekecewaan terhadap revisi UU KPK serta lolosnya Capim KPK yang diduga bermasalah dan akan mengikuti fit and proper test di DPR RI., 

"Kami harus memperbaiki negeri ini secara sustainable, hari ini kami harapkan apa yang kita lakukan hari ini menjadi bahan sejarah KPK.  Sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Logo ini kami tutup sementara," jelas Saut.

Saut menyampaikan, sebenarnya internal KPK tidak alergi terhadap munculnya wacana revisi KPK. Namun, revisi tersebut harus menguatkan kinerja KPK bukan untuk melemahkan. Oleh karena itu, para pimpinan dan pegawai KPK menginginkan kinerja lembaga antirasuah diperkuat dengan ditambahnya pejabat penting di KPK. Hal ini untuk meningkatkan kinerja KPK.

"Saya juga termasuk mendukung revisi untuk memperkuat KPK seperti contoh yang sederhana tambahin deh kucingnya satu lagi ya kan. Saya pingin sebenarnya itu Deputi penindakan ditambah lagi ya,  sebagai financial intelijen yang belum ada. Jadi kalau untuk memperkuat kenapa tidak," tegas Saut.

Diketahui, pada Senin (9/9) Komisi III DPR RI rencananya menjadwalkan fit and proper test terhadap 10 Capim KPK.  Calon bermasalah yang diduga melakukan pelanggaran etik masih masuk menjadi salah satu calon.

Sebelumnya, secara mendadak perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juga telah disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 3 September 2019. Usulan Revisi UU tersebut diserahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement