REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda mencermati isi usulan perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Mereka khawatir rencana perubahan UU KPK akan membuat KPK mati suri dan tidak lagi memiliki taji dalam mengatasi tindak pidana korupsi yang masif.
Ketua Tanfidziyah PCINU Belanda, Muhammad Latif Fauzi menilai, rencana perubahan UU KPK yang tergesa-gesa tidak sejalan dengan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan dengan prinsip terbuka, partisipatif dan kejelasan tujuan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kami juga mencermati bahwa perjalanan dua dekade reformasi selama ini justru semakin mengarah pada kian dalamnya ketimpangan kesejahteraan, termasuk dalam bentuk ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya," kata Latif melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (8/9).
Menurutnya, ketimpangan semacam itu terjadi karena korupsi perizinan di bidang sumber daya alam masih marak hingga saat ini. Oleh sebab itu peran KPK sangatlah dibutuhkan. Maka PCINU Belanda berharap presiden tetap menjaga KPK dan menolak pelemahan KPK oleh revisi UU yang diusulkan DPR.
PCINU Belanda juga mencermati peran penting KPK selama ini dalam mencegah dan melakukan penindakan terhadap korupsi di bidang sumber daya alam. Triliunan rupiah telah diselamatkan KPK dari penanganan kasus korupsi di bidang sumber daya alam.
"Keterlibatan aktif KPK dalam penanganan kasus korupsi sumber daya alam sekaligus melindungi kedaulatan negara dari koruptor yang merampok, (KPK juga) berperan penting dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup," ujarnya.
Latif menambahkan, Nahdlatul Ulama sebagai organisasi umat Islam merasa terpanggil untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu dikristalisasi dengan melakukan kajian yang telah dipublikasikan dengan judul 'Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi‘ dan menyusun agenda Nahdlatul Ulama untuk pencegahan korupsi.
"Salah satu (agendanya) adalah mendorong negara untuk sungguh-sungguh memperkuat lembaga penanggulangan korupsi seperti KPK agar efektif, efisien dan maksimal dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya. Melindungi dan memperkuat semua pihak yang melaksanakan jihad melawan korupsi, dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi," jelasnya.
Maka PCINU Belanda mengajak semua pihak terlebih dahulu mendengar pendapat masyarakat, ulama dan pandangan akademisi. Untuk memperkuat keberadaan dan kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.