REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meluncurkan buku putih berjudul Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Buku tersebut merupakan output dari serangkaian pertemuan seluruh pemangku kepentingan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan hasil rapat Komisi IX DPR RI dengan pemerintah hingga Mei 2019.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, buku putih diluncurkan tanpa ada kepentingan apa pun dan siapa pun. Buku itu murni berisi uraian permasalahan JKN yang diakhiri dengan serangkaian rekomendasi dan aksi. Diharapkan, lanjut Dede, buku tersebut dapat menjadi acuan perbaikan kualitas pelaksanaan JKN.
“Kenaikan iuran JKN bagi sebagian besar masyarakat mempertanyakan apakah akan menyelesaikan masalah? Apakah akan menyelesaikan tunggakan? apakah akan meningkatkan pelayanan? Buku putih ini diluncurkan tidak ada kepentingan dari siapapun,” tegas Dede Yusuf dalam pesan singkatnya, Sabtu (7/9).
Buku putih secara simbolis diserahkan oleh Dede Yusuf kepada Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kemenko PMK, Dirut BPJS Kesehatan, Kepala Badan POM dan Kantor KSP. Sementara itu, penulis buku putih Budi Hidayat mengatakan buku tersebut terilham dari serangkaian problem JKN selama ini.Menurutnya, selama ini masalah iuran JKN naik menutupi pencapaian yang diperoleh masyarakat. "Padahal dengan adanya JKN pelayanan kesehatan membaik, pemerataan kesehatan membaik, akses kesehatan juga membaik,” kata Budi.
Kemudian di dalam buku tersebut, tertulis solusi defisit pendanaan JKN tidak hanya dengan memperbaiki iuran saja. Namun, JKN butuh intervensi sistemik yang harus dilakukan simultan. Beberapa upaya yang dilakukan berupa mengontrol biaya kesehatan dan meningkatkan pendapatan JKN.
“Rekomendasi utama yang kami sampaikan pertama segera hitung ulang nilai kebutuhan dan pengalaman masa lalu harus menjadi pijakan utama,” tambah Budi.
Selanjutnyanya, rekomendasi yang tak kalah pentingnya terkait permasalahan kepesertaan JKN yang belum teratasi dengan baik. Rekomendasi yang diajukan untuk masalah ini dengan memastikan kualitas dan administrasi kepesertaan JKN. Itu dilakukan melalui pelembagaan mekanisme updating dalam penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Menyelaraskan klausul wajib kepesertaan JKN, membangun sistem dan tata kelola kepesertaan JKN, serta mengintegrasikan data kependudukan dengan data kepesertaan JKN," tutup Budi.