Sabtu 07 Sep 2019 20:00 WIB

Warga Penghuni Liar Tuntut Ganti Rugi Pembebasan Lahan UIII

Naim meminta agar rencana penerbitan yang dilakukan oleh pemerintah ditinjau lagi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meninjau progress pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat, Kamis (22/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meninjau progress pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat, Kamis (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera menertibkan bangunan liar di lahan di kawasan proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Ada ratusan bangunan liar yang berdiri lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Namun, warga peghuni menuntut ganti rugi.

Warga penghuni bangunan liar di lahan pembangunan Kampus UIII meminta menyelesaikan masalah tuntutan ganti rugi lahan sebelum dibebaskan. Salah satu warga, Naim (75 tahun) mengaku dirinya tinggal dilahan tersebut dari tahun 1972. Selama ia tinggal dilahan tersebut sudah banyak tenaga dan materil dikeluarkan untuk merawat dan menjaga tanah tersebut.

"Ini lahan sudah hampir 40 tahun saya tinggal di sini. Lahan saya jaga dengan baik. Terus kalau saya direlokasi dan harganya seperti yang ditawarkan pemerintah saya mau tinggal di mana," ujar Naim, Jumat (6/9).

Naim meminta agar rencana penerbitan yang dilakukan oleh pemerintah ditinjau lagi. Sebab, warga hingga saat ini tidak menerima ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah. "Saya tidak terima, ini lahan sudah lama saya tempati. Ini lahan garapan kami, ini sangat beda dan dari dulu sudah ada pembatas sebenarnya. Tapi kok sekarang kami mau digusur," jelas dia.

Warga lainnya, Haji Udin berharap kedatangan Komnas HAM meninjau proyek pembangunan Kampus UIII dapat memediasi warga penghuni dengan pemerintah agar rasa keadilan didapatkan. "Kami sangat senang pihak Komnas HAM datang semoga dengan seluruh aspirasi dan fakta di sini ada solusi sehingga kami dapat ganti rugi sesuai dengan asas keadilan," harapnya.

Kepala Bagian Mediasi Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengatakan, kunjungan ini untuk mengetahui lebih detail terkait masalah tanah yang diduduki warga di lahan proyek pembangunan Kampus UIII. "Kami baru atensi kasus ini makanya kami datang untuk mengetahui seperti apa masalah utama dari pembangunan ini dan kami sudah mendengarkan," terangnya.

Selanjutnya, lanjut Mimin, Komnas HAM akan melakukan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Pemkot Depok. "Kami akan bertemu dalam waktu dekat ini. Setelah pertemuan nanti kami juga akan mencoba mediasi warga dengan pemerintah supaya ada titik temu terkait masalah ini," jelasnya.

Mimin belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran HAM terkait rencana penertiban yang memasang plang pengosongan serta hanya memberikan uang ganti rugi yang jumlahnya Rp 8,.000 hingga Rp 13.000 per meter. "Kami belum bisa pastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Kami juga baru kordinasi saat ini," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement