REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo bertindak terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dia berharap presiden tidak mendukung revisi UU tersebut.
"Bola panas ada di Presiden Jokowi. Kita harap dia tidak mendukung revisi UU KPK karena banyak dukungan publik juga supaya tidak direvisi," kata Kurnia Ramadhana di Jakarta, Sabtu (7/9).
Dia mengingatkan Jokowi agar jangan sampai meninggalkan kesan pemerintahannya bersama Jusuf Kalla tidak mendukung pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemerintahan saat ini tengah menghadapi dua masalah serius yakni revisi UU dan hasil seleksi pansel capim KPK.
Terkait 10 nama yang sudah diberikan presiden kepada DPR, Kurnia mengatakan, ICW bersama dengan koalisi kawal capim KPK kerap melontarkan kritik. Dia mengatakan, puluhan nama tersebut masih menyisakan persoalan serius.
"Ada figur-figur yang diduga pernah melanggar kode etik, menerima gratifikasi dari segi kualitas sebenarnya ketika proses wawancara itu terlihat," kata Kurnia lagi.
Dia mengatakan, dari uji publik yang dilakukan secara terbuka ada figur-figur yang akan merevisi UU KPK jika menjadi pimpiman. Revisi itu dilakukan dalam konteks menghilangkan kewenangan KPK untuk menindak penegak hukum.
Meski demikian, Presiden Jokowi mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Jokowi mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai poin-poin apa saja yang akan direvisi.