Sabtu 07 Sep 2019 14:38 WIB

Politikus PDIP: Aksi Pegawai KPK Inkonstitusional

KPK dinilai harus taat kepada perundang-undangan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah pegawai KPK melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pegawai KPK melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengkritisi aksi protes pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/9) sore. Menurutnya langkah KPK tersebut merupakan aksi inkonstitusional.

"Langkah yang dilakukan Beberapa pimpinan KPK itu langkah inkonstitusional. Negara harus bertindak terhadap itu, tidak boleh dibenarkan karena ini merusak ketatanegaraan atas nama pemberantasan korupsi," kata Masinton di Jakarta, Sabtu (7/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan KPK dilantik berdasarkan sumpah negara. Oleh karena itu KPK harus taat pada undang-undang dan perundangan.

"Bisa dibayangkan kalau institusi yang akan direvisi UU nya melakukan cara-cara konyol seperti yang dilakukan oleh beberapa pimpinan KPK. TNI UU nya akan direvisi panglimanya menolak, rusak nggak ketatanegaraan kita? rusak," tegas anggota komisi III DPR tersebut.

Sebelumnya ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi 'Rantai Manusia' di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9) sore. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap sikap "diam-diam" DPR RI memberikan persetujuan untuk melakukan revisi UU KPK melalui paripurna.

Pantauan Republika.co.id, ratusan pegawai KPK yang mengenakan pakaian serbahitam memenuhi lobi Gedung Merah Putih KPK dan membuat rantai manusia. 

Dipilihnya warna hitam karena merupakan simbol duka atas kondisi KPK yang berada di ujung tanduk lantaran revisi UU KPK. Berbagai spanduk dan poster dengan berbagai tulisan pun  tampak dalam aksi tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement