Sabtu 07 Sep 2019 15:10 WIB

Mendikbud Segera Teken Aturan Larang Kekerasan Terhadap Guru

Aturan itu berupa kontrak belajar, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sekolah.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Friska Yolanda
Guru yang menjadi korban pemukulan Astia (40) menangis ketika membaca tulisan siswanya saat berlangsung kegiatan 'trauma healing' di SD Inpres Pa'bangngiang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (6/9/2019).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Guru yang menjadi korban pemukulan Astia (40) menangis ketika membaca tulisan siswanya saat berlangsung kegiatan 'trauma healing' di SD Inpres Pa'bangngiang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (6/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan yang melarang adanya tindak kekerasan terhadap guru. Dalam atudan ini nantinya akan diatur kontrak belajar agar tidak ada tindak kekerasan terhadap guru. 

"Ini (aturan) sedang digodok. Ini akan kita bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orangtua, soal mana yang boleh dan tidak boleh (dilakukan kedua belah pihak)," ujar Muhadjir kepada wartawan di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/9). 

Baca Juga

Aturan ini dilatarbelakangi sejumlah kasus kekerasan yang menimpa guru, baik yang dilalukan oleh orangtua maupun murid. Salah satunya, baru-baru ini seorang guru asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dipukul oleh murid dan orangtuanya. 

Sehingga, kata dia, nantinya bisa jelas dan tegas mana ranah yang boleh dimasuki orangtua di sekolah. Kemudian, juga lebih jelas tentang peran sekolah dalam posisinya dengan orangtua murid. 

Meski aturan itu sedang dibahas, Muhadjir belum memastikan apa rumusan nama peraturannya.  "Intinya saya minta supaya kalau ada konflik antara orangtua dan sekolah, apalagi kalau hanya perkara sepele, misalnya ada murid berkelahi kecil saja antar anak itu jangan berlebihan menyikapinya.  Kenapa? itulah anak, hari ini berkelahi tapi tidak sampai besok sudah bisa berkawan lagi," tegasnya.  

Kemudian, apakah aturan itu dituangkan dalam surat edaran (SE) atau Peraturan Menteri (Permen), Muhadjir pun belum memastikan. "Belum kita lihat. Sebab ini berkaitan dengan kode etik guru juga kan. Tapi saya harap di tahun ajaran baru nanti sudah bisa berlaku. Kita usahakan supaya hak guru untuk mslaksanakan tugas profesionalnya harus bisa (dijamin)," tambah dia.

Sebelumnya, dua murid Sekolah Dasar (SD) bersama orang tuanya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeroyok seorang guru bernama Astiah saat proses belajar mengajar, Rabu (4/9) lalu. Sang guru yang dipukul dan dicakar berkali-kali mengalami luka-luka di wajahnya.

Pengeroyokan ini terjadi di dalam salah satu kelas di SD Negeri Pa’bangiang di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aksi pengeroyokan guru tersebut direkam oleh guru lain.

Dalam video terlihat dua murid dan orang tuanya berusaha memukuli dan mencakar Astiah bertubi-tubi. Padahal, guru tersebut tengah memberikan materi pelajaran di ruangan kelas. Kejadian itu membuat sejumlah siswa menangis karena terkejut dan ketakutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement