Sabtu 07 Sep 2019 14:11 WIB

Virus HIV dan Meninggalnya Tersangka Video Vina Garut

Kondisi kesehatan tersangka A terus merosot.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
uasana rumah duka salah satu tersangka kasus video Vina Garut, di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (7/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
uasana rumah duka salah satu tersangka kasus video Vina Garut, di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang tersangka kasus video asusila di Kabupaten Garut berinisial A (30)  meninggal dunia di rumahnya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Sabtu dini hari. Ia meninggal setelah kondisi kesehatannya memburuk. 

Pada 20 Agustus lalu, polisi mengungkapkan jika A positif terkena virus HIV. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan darah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Adapun dua tersangka lainnya masih negatif. 

Baca Juga

"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memeriksa tersangka A lebih lanjut. Kita juga minta virus itu dipelajari," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Maradona Mappaseng ketika itu.

Kondisi kesehatan A terus mengalami penurunan. Ia juga dikabarkan terkena stroke dan Hepatitis B karena daya tahan tubuhnya yang merosot. Atas alasan itu politi tak menahannya. 

Pengacara salah satu tersangka dalam kasus video pornografi Vina Garut, Soni Sanjaya mengaku baru mendapat kabar meninggalnya A pada Sabtu pagi. Ia mendapat kabar kliennya itu meninggal di rumahnya pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.

Ia sempat tak percaya atas kabar meninggalnya A. Pasalnya, berbagai upaya hukum telah dilakukan, termasuk penangguhan penahanan ke Polres Garut.  "Itu upaya agar klien kami bisa maksimal dalam memulihkan kesehatan. Tapi takdir berkata lain," kata dia.

Soni mengatakan, sebelum meninggal kliennya sempat menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Kabupaten Garut.  Namun ketika dirawat di rumah sakit, kliennya selalu meminta pulang."Kemarin almarhum meminta pulang.  Meninggal di rumah orang tuanya," kata dia di rumah duka tersangka A, Sabtu (7/9).

Menurut Soni, pihak pengacara akan segera melayangkan surat kematian A untuk kepentingan pemberhentian penyidikan. "Otomatis penyidikan kepada A berhenti. Tapi untuk tersangka yang lain tetap akan berjalan," kata dia. 

Tetangga almarhum, Cicih (50) mengatakan, almarhum sebelumnya dirawat di rumah sakit. Kemudian pulang ke rumahnya pada Jumat (6/9) sore dan meninggal dunia pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.

photo
Pengacara salah satu tersangka kasus video Vina Garut, Soni Sanjaya, saat diwawancara di rumah duka, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (7/9).

Almarhum sudah dikenalnya sejak lama. Sebelum pindah ke perumahan di Desa Sirnajaya, almarhum tinggal di Kampung Sanding, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota.  "Almarhum lalu pindah sama orang tuanya ke sini," kata Cicih.

Sementara itu AKP Maradona menambahkan, status negatif para tersangka lainnya masih bisa berubah. Pasalnya, inkubasi virus HIV itu berlangsung selama lima tahun.

"Artinya V dan W belum tentu tidak terjangkit karena terakhir melakukannya pada Oktober 2018. Tapi sementara berdasarkan hasil uji darah negatif untuk V dan W," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement