Sabtu 07 Sep 2019 13:52 WIB

Abraham Samad Nilai Hasil Capim KPK Cacat Hukum

Pansel tidak memasukkan syarat penyampaian LHKPN.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Dukungan Kepada Pimpinan KPK. Mantan Ketua KPK Abraham Samad memberi keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Dukungan Kepada Pimpinan KPK. Mantan Ketua KPK Abraham Samad memberi keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai jika hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK cacat hukum. Panitia Seleksi (Pansel) telah meniadakan salah satu syarat Capim berdasarkan Undang-Undang (UU).

Samad memaparkan, ada 11 syarat bagi seseorang untuk lolos sebagai capim KPK bersasarkan UU KPK pasal 29. Salah satu ketentuannya adalah telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga

"Nah kemudian kemarin Pansel nggak menyaratkan itu, jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu makanya cacat yuridis hasilnya," kata Abraham Samad di Jakarta, Sabtu (7/9).

Pansel Capim KPK telah menyerahkan 10 nama calon pemimpin KPK kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (2/9). Sejumlah calon yang disoroti dalam fase wawancara ikut dalam rombongan yang diloloskan.

Di antara yang lolos adalah Komisioner KPK Alexander Marwata, anggota Polri Firli Bahuri, auditor BPK I Nyoman Wara, jaksa Johanis Tanak, advokat Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Nawawi Pomolango, akademisi Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.

KPK menyebut jika di antara mereka masih ada yang tidak memenuhi LHKPN. Bahkan, KPK mengatakan kalau di antara mereka terdapat calon yang masih dalam proses penegakan kode etik di KPK.

Samad berpendapat, bola panas terkait capim KPK juga berada di tangan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, presiden sebenarnya bisa saja mengembalikan puluhan nama itu ke Pansel. 

Begitu juga dengan DPR yang telah menerima 10 nama capim KPK dari presiden. Dia mengatakan, DPR bisa saja menolak hasil seleksi pansel. "Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," kata Abraham Samad lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement