REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan para anggota DPR terpilih yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diharapkan hanya terkendala persoalan administrasi. Penyerahan LHKPN masih dibuka hingga Sabtu (7/9) pukul 00.00 WIB.
"Saya harap ini (LHKPN) yang belum diserahkan disebabkan proses administrasi saja di KPK (yang belum tuntas, Red), jadi bukan karena ketidakinginan atau keengganan dari para anggota DPR terpilih untuk melaporkan LHKPN," ujar Ilham di Jakarta, Jumat (6/9).
Ilham menuturkan, LHKPN merupakan salah satu syarat bagi anggota DPR terpilih untuk dilantik secara resmi pada 1 Oktober mendatang. Persyaratan ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Sekali lagi saya sampaikan kalau Anda tidak menyerahkan LHKPN, KPU tidak akan mencantumkan nama Anda untuk dilantik baik itu sebagai anggota DPR maupun DPD yang baru," tegas Ilham.
Menurut dia, LHKPN merupakan bentuk transparansi para wakil rakyat terpilih kepada masyarakat. Jika nantinya anggota DPR itu sudah mulai bekerja, bisa lantas dilacak secara transparan potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan mereka. "Agar tidak melakukan tindak pidana korupsi dan supaya kita bisa lacak," katanya.
Dia mengatakan penyerahan LHKPN akan jatuh tempo pada Sabtu pukul 00.00 WIB. KPU sebelumnya sudah mengirim surat kepada parpol dan juga menanyakan langsung kepada para anggota DPR terpilih terkait penyerahan LHKPN itu.
Saat disinggung apakah akan ada toleransi jika sampai batas akhir masih ada anggota legislatif yang belum melaporkan, Ilham menyatakan KPU tidak ingin berspekulasi. "Intinya ya sampai 7 September itu last day ya," tambahnya.
Jika ditotal secara keseluruhan, ada sembilan orang anggota DPR terpilih yang berasal dari lima parpol belum menyerahkan LHKPN hingga H-1 batas akhir penyerahan. KPU telah menetapkan batas akhir penyerahan LHKPN jatuh pada Sabtu (7/9) pukul 00.00 WIB.