Jumat 06 Sep 2019 23:26 WIB

Polda Metro Buru Satu Tersangka Kasus Istri Bunuh Suami

Jasad korban pembunuhan ditemukan terbakar di dalam mobil di Sukabumi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan keterangan pers terkait ungkap pembunuhan di Lebak Bulus, di Gedung Dit Reskrimum, Polda Metro jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2019).
Foto: Thoudy Badai
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan keterangan pers terkait ungkap pembunuhan di Lebak Bulus, di Gedung Dit Reskrimum, Polda Metro jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih mengejar satu orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ayah-anak yang jasadnya dibakar di dalam mobil di Sukabumi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang kini dalam pengejaran petugas itu berinisial A.

"Satu tersangka yang berinisial A itu sekarang belum kita temukan, kita belum tahu dia itu seperti apa dan sekarang ada dimana," kata Argo di Jakarta, Jumat (6/9).

Argo juga enggan merinci peran tersangka A dalam kasus ini, karena proses penyelidikan masih berlangsung. "Nanti kita temukan semua, kalau sudah ketemu baru kita bisa mendapatkan (perannya)," tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anaknya M. Adi Pradana alias Dana (23). Kasus pembunuhan itu didalangi oleh Aulia Kesuma (45) yang tidak lain adalah istri Edi dan ibu tiri Dana. Dalam menjalankan aksinya Aulia dibantu oleh anaknya Giovani Kelvin (25), dan dua pembunuh bayaran Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S.

Sedangkan, tiga tersanga lainnya adalah RS alias Rodi (36), Supriyanto alias Alpat (20) dan K alias Tini (43) yang terlibat dalam merancang skenario pembunuhan. Tujuh tersangka tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement