Jumat 06 Sep 2019 17:47 WIB

Wali Kota Depok Larang Pengamen Ondel-Ondel

Pengamen ondel-ondel dinilai merusak budaya betawi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Teguh Firmansyah
Pengamen menurunkan ondel-ondel dari angkot saat hujan di Jakarta.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pengamen menurunkan ondel-ondel dari angkot saat hujan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran terkait larangan pengamen ondel-ondel beroperasi di jalanan, terutama bagi pengamen anak di bawah umur.

Ada beberapa pertimbangan larangan tersebut, yakni atas dasar undang-undang yang melarang mempekerjaan anak di bawah umur, menganggu tata tertib lalu lintas, dan aspirasi para budayawan bahwa pengamen ondel-ondel ini merusak budaya. Alasannya, ondel-ondel ini simbol budaya Betawi.

Baca Juga

"Atas dasar undang-undang memperkerjaan anak di bawah umur. Ini ada oknum (warga) dari luar Depok yang memperkerjaan anak di bawah umur dengan cara mengamen ondel-ondel di jalanan," ujar Idris di Balai Kota Depok, Jumat (6/9).

Menurut Idris, simbol ondel-ondel yang kini dijadikan mencari nafkah dengan cara mengamen tidak menjadi masalah. Tapi jangan meminta-minta di jalan seperti itu, apalagi pengamen ondel-ondel yang masih anak di bawah umur. 

"Itu sepertinya pemandangan tak enak dilihat. Beda pandangan seorang seniman. Selain itu juga suara bising yang ditimbulkan cukup menganggu serta juga menganggu tertib lalu lintas," tuturnya.

Ada pun isi surat edaran larangan itu diberikan kepada seluruh kantor kecamatan yang ada di Kota Depok. "Kami sudan sebarkan surat larangan itu dan kami minta aparatur di kecamatan melakukan pengawasan dan melarang jika ada pengamen odel-odel," kata Idris menegaskan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement